Laporkan Masalah

PEMASANGAN PAPAN NAMA PRAKTIK DOKTER GIGI DILIHAT DARI ASPEK KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI DI KABUPATEN SLEMAN

Erna Fajaryanti, S. H, Drg. SoetomoNawawi, DPH. Dent.,Sp.Perio (K),

2011 | Tesis | S2 Kependudukan/Mag. Hukum Kesehatan

Telah dilakukan penelitian terhadap pemasangan papan nama praktik dokter gigi dilihat dari aspek kode etik kedokteran gigi. Penelitian bertujuan untuk melihat sejauhmana praktik dokter gigi baik praktik perseorangan maupun berkelompok mematuhi Kodekgi khususnya mengenai papan nama.Sampel penelitian dipilih dengan teknik non random sampling, yaitu dokter gigi yang melakukan praktik swasta, perseorangan/berkelompok, di Kabupaten Sleman.Data diambil menggunakan pedoman wawancara/interview denganAdang SudjanaUtja.selaku ketua kelompok kerja penyusunan rancangan pedoman kerja MKEKG. Data dianalisa secara on going process karena analisa data kualitatif merupakan upaya yang berlanjut, berulang dan terus-menerus. Hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat 26,87% dokter gigi praktik perorangan dan 70,59 % dokter gigi praktik berkelompok yang ukuran pemasangan papan nama tidak sesuai dengan Kodekgi. Mengenai ukuran papan nama dokter gigi yang sesuai Kodekgi untuk dokter gigi praktik perorangan sebesar 73,13% dan papan nama praktik berkelompok sebesar 29,41%. Warna dasar untuk dokter gigi praktik perorangan yang tidak sesuai dengan Kodekgi sebesar 11,94% % dan yang sesuai 88,06% namun untuk dokter gigi praktik berkelompok ada 20% yang tidak sesuai Kodekgi dan 80 % sesuai. Begitu juga terdapat 7,46% dokter gigi praktik perorangan dan 2,35 % dokter gigi praktik berkelompok yang tidak mencantumkan hari/jam praktik pada papan nama, untuk yang sesuai Kodekgi sebesar 92,54% papan nama praktik perorangan dokter gigi dan 97,65 untuk dokter gigi praktik berkelompok. Pencantuman Gelar untuk papan nama dokter gigi praktek perorangan yang tidak sesuai dengan Kodekgi sebesar 1,49%. Begitu juga tingkat pelanggaran Kodekgi untuk pencantuman SIP sebesar 74,63% untuk dokter gigi praktik perorangan dan 25,37% untuk dokter gigi praktik berkelompok sedangkan yang sesuai Kodekgi sebesar 25,37% untuk papan nama praktik dokter gigi perorangan dan sebesar15,29 % untuk dokter gigi praktik berkelompok. Jumlah pelanggaran Kodekgitetbanyak dalam hal tidak mencantumkan alamat pada papan nama yaitu 85,07 % untuk dokter gigi praktek perorangan dan 41,18% untuk dokter gigi praktek berkelompok, sedangkan yang sesuai dengan Kodekgi sebesar14,93% untuk papan nama praktik perseorangan dan sebesar 58,82 % untuk praktik berkelompok. Mengenai pencantuman nomor telepon ada 97.01 % dokter gigi praktik perorangan dan 15,29% dokter gigi praktik berkelompok yang tidak mencantumkan nomor telepon karena bukan merupakan keharusan. Pelanggaran penulisan papan nama merupakan pelanggaran Kodekgi bukan merupakan suatu pelanggaran hukum yang sanksinya berupa sanksi administrasi.

A research on installing dentist board name, being seen from the aspect of dentist codes has been conducted. The purpose of the research is too see how the dentist, individually or in group,obey the codes specially pertaining to boarding, the research was conducted in Sleman regency. Sampling was based on non random technique to private and group dentist. The data were obtained by interviewing Adang Sudjana Utja, as the head commission of bill drafting on working guidance of MKEKG. Date analizing was based on the technique of on going process. The results of the research have shown that 26,87 % of individual dentist and 70,59 % the ones in group dentist have board name size that do not meet the codes. The individual dentist who meet the codes are 73,13%, in group dentist are 29,41%. The individual dentist who meet the colour of board background are as big as 11,94% the other 88,06% do not. In group dentist, 20% do not meet the codes, 80% do. 7,46% individual dentist are 2,35% the ones in group dentist do not write day and time on the boards, 92, 54% individual dentist and 97,65% in group dentist do. Individualy dentist who do not write titles on boards are 1,49%. The ones not writing licence number 74,63% for individually dentist and 25,37% for in group dentist. The ones who meet the codes are 25,37% for individualy dentist and 15,29% for in group dentist, not writing address are 85,07% for individuals dentist, and 41,18% for in group dentist. The ones do meet the codes are 14,93% for individuals dentist and 58,82% for in group dentist. Having no phone number are 97,01% for individuals dentist and 15,29% in group dentist. Wrong boarding is against the codes, not against the law which its sanction is just administrative.

Kata Kunci : papan nama, dokter gigi, Kodekgi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.