Laporkan Masalah

PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI PISANG MAS KIRANA DALAM PROSES PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN SEROJA KABUPATEN LUMAJANG

YUYUN QOMARIYAH, Prof. Ir. Sudaryono, M.Eng., Ph.D

2011 | Tesis | S2 Magist.Prnc.Kota & Daerah

Penataan Ruang di Kawasan Perdesaan yang diatur dalam Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 diatur dalam bentuk penataan kawasan agropolitan. Pengembangan kawasan agropolitan memuat tiga konsep yaitu konsep social change, konsep keruangan (geografi), dan political community. Adanya kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengembangan Kawasan Agropolitan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang mengembangkan Kawasan Agropolitan Seroja Kabupaten Lumajang yang tidak lepas dari partisipasi masyarakat khususnya petani pisang Mas Kirana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk partisipasi masyarakat petani pisang Mas Kirana dalam proses pengembangan Kawasan Agropolitan Seroja; dan mengetahui konflik dan penyelesaian konflik yang terjadi dalam pengembangan Kawasan Agropolitan Seroja dengan menggunakan metode induksi kualitatif. Proses pengembangan kawasan agropolitan di Kawasan Seroja merupakan suatu rangkain proses yang sangat panjang yang dimana peran tokoh masyarakat sangat berpengaruh dalam pengembangan Kawasan Agropolitan Seroja. Bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan bentuk partisipasinya lebih pada kehadiran dan pemikiran dalam penyusunan proposal perencanaan; bentuk partisipasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan fisik masyarakat berupa tenaga pengerjaan, biaya dan kerelaan masyarakat dalam pembebasan lahan; serta partisipasi masyarakat dalam pemasaran. Beberapa konflik yang tejadi antara lain konflik antara masyarakat dengan pemerintah karena masyarakat belum memahami maksud dari program agropolitan, konflik dalam kelompok tani yaitu antar petani dengan kelompok tani karena adanya perbedaan persepsi dalam organisasi dan konflik dalam sistem pemasaran yang melibatkan petani, kelompok tani dan pengijon karena adanya perbedaan kepentingan. Penyelesaian konflik yang terjadi dilakukan antara lain penyelesaian konflik perencanaan yaitu pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga masyarakat memahami maksud dan tujuan dari program agropolitan, penyelesaian konflik dalam kelompok tani dengan pembuatan kesepakatan bersama mengenai pembagian SHU; dan penyelesaian konflik pemasaran dilakukan dengan sistem transparansi harga antara petani dengan kelompok tani dan mengajak pengijon menjadi anggota tidak tetap dalam keanggotaan kelompok tani.

Spatial Planning in Rural Areas was regulated in Spatial Planning Law No. 26 of 2007 which arranged in the form of agropolitan spatial planning. The development of agropolitan area consist of three concepts there are social change, spatial (geography), and the political community. There is a development policies of East Java Province Government in development of Agropolitan Areas which is followed up by Local Government of Lumajang Region with develop Seroja Agropolitan Area that cannot be separated from community participation, especially the participation of Mas Kirana banana farmers. The aim of this research are for determine the form of community participation of Mas Kirana banana farmers in the development process of Seroja Agropolitan Area; and to identify the conflicts and solution of the conflicts that follow in development of Seroja Agropolitan Area using induction qualitative method. The process of development agropolitan area in Seroja area is a very long chain process in which the role of community leaders are very influential in the development of Seroja Agropolitan Area. The forms of community participation in planning, the form participation is more on the presence and idea in preparation of planning proposals; forms of community participation in community physical development of the work force, financial and compliance of the community in land acquisition; and community participation in marketing. Some conflicts that occurred such as conflicts between communities and the government because people do not understand the purpose of agropolitan program, conflict in the farmers group that is betwen the farmers with farmers group because the differences perception in the organization and conflict in the marketing system involving farmers, farmer groups and ‘pengijon’ because of different in interests. Solution of the conflict that occurred such as planning conflict resolution is the government sosialisize to the community until the community understand the purpose and objectives of the agropolitan program, conflict resolution in the farmer groups with create agreement in distribution of net income (SHU); and conflict resolution in marketing are by transparency the system price between farmers with farmer groups and invite ‘pengijon’ as non-permanent member in the membership of farmer groups.

Kata Kunci : kawasan agropolitan, partisipasi masyarakat, konflik dan penyelesaian konflik


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.