PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS MELALUI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DI RSUP Dr SARDJITO YOGYAKARTA ( suatu studi kasus )
Eet Susita, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N.
2011 | Tesis | S2 Kependudukan/Mag. Hukum KesehatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pihak rumah sakit, dokter, pasien dan keluarganya dalam penyelesaian sengketa medis. Sengketa medis yang timbul karena adanya pelayanan medis yang diharapkan oleh pasien atau keluarganya menghasilkan kenyataan yang tidak sesuai dengan keinginan pasien. Penyelesaian permasalahan medis dilakukan dengan cara mediasi yang saling menguntungkan antara para pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan bagian dari Alternative Dispute Resolution (ADR) di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian diskriptif menggunakan rancangan kualitatif dengan pendekatan normatif sosiologis. Bahan hukum primer dikumpulkan dari hasil wawancara secara langsung dengan responden dan kuisioner yang dibagikan. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari dokumen di rumah sakit dan dokumen yang ada di pasien atau keluarganya. Hasil penelitian perlindungan hukum bagi pihak rumah sakit dan dokter sudah terlihat baik. Kriteria dapat dilihat dari aturan hukum yang mengatur, Standar Operasional Prosedur, Standar Profesi, informed consent, etika profesi , dan Standar Minimal Pelayanan terhadap pasien. Pihak rumah sakit menerapkan aturan-aturan yang memberi perlindungan hukum terhadap semua pihak yang menggunakan layanan kesehatan. Pihak rumah sakit mempunyai prosedur tetap bilamana terjadi sengketa medis dengan pasien. Bagi pihak pasien dan keluarganya perlindungan hukum terhadap dirinya dilihat dari aturan hukum, informed consent, Standar Minimal Pelayanan dan akses mendapatkan informasi tergolong kurang atau tidak baik. Tingkat pendidikan, tingkat ekonomi dan latar belakang sosial mempengaruhi perlindungan hukum terhadap pasien. Pasien dan keluarganya dalam posisi yang membutuhkan sehingga rentan mendapatkan haknya. Mediasi mampu menyelesaikan permasalahan medis antara pihak pasien dan dokter. Hasil yang diharapkan, menguntungkan semua pihak dengan memegang kaidah hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum. Mediasi menjadi sarana para pihak untuk mendapatkan haknya dengan prinsip win-win solution.
This research aims to find out the legal protection for the disputing parties in medical dispute such as the hospitals, the doctors, the patients and the families. The medical dispute emerges due to the inappropriate of the medical service to their patients. The analyzed case happens in Dr. Sardjito’s hospital. However, they have applied mediation as an alternative resolution to overcome this problem. This research uses descriptive method which applies qualitative plan by sociological normative approach. The writer uses interview and questioner to get the primary data, while the documents from both the hospital and the patients are used for the secondary data. The research shows that the legal protection in Dr. Sardjito’s hospital is qualified as a good one due to its Standard Operating Procedure, standard professions, informed consent, professional ethics, and the Minimal Standard Service to the patients. In other words, they give protection to anyone who gets medical service and also have permanent rules when there is a medical dispute. Indeed, as it is classified as a good legal protection, the mediation resolution has been beneficial to both of the parties therefore the medical dispute should not be brought to court. Mediation can overcome medical problems between doctor and family patients. Mediation becomes method for first direction to get their rights with win win solution principle.
Kata Kunci : perlindungan hukum, para pihak, sengketa medis, mediasi