PELAKSANAAN KEWENANGAN PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN DI KABUPATEN BELU-NUSA TENGGARA TIMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA
Frichy Ndaumanu, Andy Omara, S.H., M.Pub & Int.Law.
2012 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Kewenangan Pengelolaan Kawasan Perbatasan di Kabupaten Belu-Nusa Tenggara Timur Pasca Berlakunya Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara. Beranjak dari tujuan penelitian tersebut dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah pelaksanaan kewenangan pembangunan kawasan perbatasan di Kabupaten Belu pasca berlakunya Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, Apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan pembangunan kawasan perbatasan di Kabupaten Belu pasca berlakunya Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara serta upaya-upaya apakah yang ditempuh untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian empiris-normatif dan analisanya bersifat deskriptif-kualitatif. Adapun cara pengumpulan datanya dilakukan melalui penelitian lapangan, yaitu dengan menggunakan metode wawancara dengan narasumber yang mempunyai hubungan dengan obyek penelitian. Dari hasil penelitian dapat diungkapkan bahwa dalam Pelaksanaan Kewenangan Pengelolaan Kawasan Perbatasan di Kabupaten Belu-Nusa Tenggara Timur Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. Namun, lambannya Pemerintah dalam membentuk badan khusus pengelola perbatasan mengakibatkan lambannya juga program pembangunan di perbatasan. Kendala-kendala yang ditemui dalam Pelaksanaan Kewenangan Pengelolaan Kawasan Perbatasan di Kabupaten Belu-Nusa Tenggara Timur Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara adalah belum disepakatinya batas antar negara di segmen Malibaka, ancaman keamanan, minimnya infrastruktur dan belum dibentuknya Badan Daerah Pengelola Perbatasan. Pemerintah Kabupaten Belu melakukan upaya mengatasi kendala dalam pengelolaan perbatasan dengan menyelesaikan sengketa batas antarnegara di Segmen Malibaka sebagai agenda prioritas, kerjasama dengan pemerintah Republic Democratic Timor Leste dalam menjalankan patroli bersama di wilayah perbatasan, membangun infrastruktur diantaranya pasar tradisional, akses jalan raya dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan guru di perbatasan dan membentuk Badan Daerah Pengelola Perbatasan.
This research aims to understanding the implementation of management authority on border area at Belu Residence-East Nusa Tenggara after the implemented Act Number 43 Year 2008 about Concerning State Territory. Based on this research objective, there are formulated problems as follow: how the implementation of development authority on border area at Belu residence after the implemented Act Number 43 Year 2008 about Concerning State Territory, what are the barriers that experienced in implementation of development authority on border area at Belu residence post implemented Act Number 43 Year 2008 about country area beside what are the efforts that has been made to solving these barriers. This research is categorized as empirical-normative research and the type of analysis is descriptive-qualitative. The data collection was performed by field research that is by using interview method with the source person who has a relation with research object. From the research result, there can explained that in the implementation of management authority on border area at Belu residence-East Nusa Tenggara after the implemented Act Number 43 Year 2008 about Concerning State Territory have done yet. But clumsiness from the government in forming a special department to managing the border area was also causing the clumsiness of development program at this border area. The barriers that experienced in implementation of management authority on border area at Belu Residence-East Nusa Tenggara after the implemented Act Number 43 Year 2008 about Concerning State Territory is unreached of agreement about the border among countries at Malibaka segment, security threat, less of infrastructure, and there is has not been formed Border Executive Local Department. Belu residence government has performing an effort by solving the dispute of border area among countries at Malibaka segment as priority agenda, cooperation with Republic Democratic Timor Leste in performing patrol together at border area, developing infrastructure such as traditional market, highway road access and incentive for medical labor and teacher at the border and forming The Border Executive Local Department.
Kata Kunci : Kewenangan, Wilayah Negara