KEDUDUKAN HUKUM INFORMED CONSENT DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ZAINAL ABIDIN BANDA ACEH
MAINITA SH, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H.,C.N
2011 | Tesis | S2 Kependudukan/Mag. Hukum KesehatanDalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur petugas kesehatan agar memberikan informed consent kepada pasien sebelum melakukan tindakan pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum informed consent dalam perjanjian terapeutik dan konsekwensi hukum atas tidak dilaksankannya informed consent seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian berdasarkan pada asas-asas hukum, dan penelitian ini juga bersifat yuridis empiris maksudnya bahwa penelitian yang dilakukan dengan menitik beratkan pada studi lapangan untuk memperoleh data primer. Selanjutnya melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan perlu didukung dengan penelitian kepustakaan.. Penelitian ini melibatkan 16 responden yang terdiri dari sepuluh orang pasien, lima orang dokter dan satu orang wakil direktur rumah sakit bagian pelayanan. Berdasarkan hasil penelitian kedudukan hukum informed consent dalam perjanjian terapeutik mempunyai fungsi sebagai syarat adanya perjanjian terapeutik dan sebagai syarat sahnya perjanjian terapeutik atau keabsahan transaksi terapeutik sesuai dengan Pasal 1320 KUP Perdata. Konsekuensi hukum tidak dilaksananya informed consent seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran adalah dari segi hukum Perdata, tindakan medis tanpa adanya persetujuan dari pasien, maka dokter sebagai pelaksana tindakan medis dapat dipersalahkan dan digugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum (onrechmatiigdaad) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Dari segi hukum pidana, informed consent mutlak harus dipenuhi dengan adanya Pasal 351 KUHP tentang penganianyaan. Dari segi hukum adminitrasi negara, apabila dokter memang benar-benar tidak memberikan informed consent dalam melakukan tindakan medis maka sanksi yang akan diterima oleh dokter adalah pencabutan izin praktik, ini sesuai dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran.
Act Number 36 Year 2009 on Health regulated health personnel in order to give informed consent to patients before health service treatments are given. The objective of this research is to find out the legal position of informed consent in therapeutic contract and its legal consequence on unimplemented procedures of informed consent as regulated in Act Number 29 Year 2004 on Medical Practice. This was both a normative juridical research, which was based on legal principles, and an empirical juridical research, with emphasis on field study for the collection of primary data. The primary data were complemented by secondary data obtained by using a literature study. The research involved 16 respondents consisting of ten parents, five doctors, and a vise of director in service department of the hospital. Result of the research indicates that the legal position of informed consent in therapeutic contract has a main function as one of the requirements for the valid therapeutic contract in accordance with Article of 1320 of Civil Law. The legal consequence of unimplemented informed consent procedures as regulated in Act Number 29 Year 2004 on Medical Practice could be seen from the aspect of civil law. If the medical treatment was done without patients’ consent, for a doctor as a practitioner the medical treatment could be blamed and accused as conducting an act against law (onrechmatiigdaad) based on the Article 1365 of the Civil Law. In view of criminal law, informed consent should be absolutely met in accordance with the Article of 351 of Criminal Law on Mistreatment. Moreover, from the aspect of state administration law, if doctor did not actually give informed consent in medical treatments, the sanction is the dispossession of practice license based on the prevailing provision in regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 29 Year 2008 on Consent for Medical Treatment.
Kata Kunci : Kedudukan hukum, Informed Consent, Perjanjian Terapeutik.