TINJAUAN YURIDIS ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN BAKU PENGADAAN JASA ANTARA BANK DENGAN VENDOR
Silvia Riyani, SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2012 | Tesis | S2 Magister HukumDewasa ini dalam praktek dunia usaha pencantuman klausula baku telah lazim dilakukan dalam pembuatan perjanjian. Hal tersebut bertujuan untuk terciptanya efisiensi kerja pelaku usaha dalam konteks perkembangan transaksi ekonomi yang semakin cepat dan modern saat ini. Namun perjanjian baku memiliki kelemahan dari segi yuridis bagi para pihak yakni tidak terpenuhinya asas kebebasan berkontrak karena perjanjian telah ditentukan oleh salah satu pihak. Penelitian ini menjelaskan mengenai penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pengadaan jasa antara Bank X dengan vendor dan juga menjelaskan tindakan yang diambil oleh Bank X untuk mengurangi tuntutan yang diajukan oleh pihak vendor dalam perjanjian. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dilakukan dengan studi dokumen dan penelitian lapangan yang diperoleh secara langsung dari responden. Lokasi penelitian dilaksanakan di Proponsi DKI Jakarta. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Bank dalam penerapan asas kebebasan berkontrak ini tidak berlaku dengan, karena ada pembatasan-pembatasan yang diberikan oleh peraturan perundangan. Di dalam perjanjian antara Bank dengan vendor selaku pemberi konsultan dalam bidang jasa, kontrak dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis dengan satu klausula baku yang telah ditetapkan oleh pihak pertama yaitu bank selaku pihak pemberi pekerjaan dan pihak kedua selaku pelaksana. Kemudian untuk mengurangi tuntutan yang timbul maka dalam hal perumusan perjanjian dan penentuan pasal-pasal di dalam perjanjian, pihak Bank X tidak semata-mata hanya menentukan sepihak klausula-klausula dalam pasal-pasal perjanjian, tetapi masih memperbolehkan pihak kedua untuk menegosiasikan hal-hal yang tidak sesuai dengan keadaan pada saat kontrak ditandatangani. Tetapi apabila setelah kontrak disetujui oleh kedua belah pihak, apabila terjadi wanprestasi tetap akan dilakukan tuntutan sesuai dengan pasal wanprestasi dalam perjanjian tersebut.
Nowadays, in the business world standard practice, the inclusion of a standard clause has been commonly done in making the agreement. It aims to create the working efficiency of business performer in the context of the development of economic transaction which increasingly rapid and modern these days. However, this reciprocal agreement has some weakness in terms of juridical to the parties i.e. the unfulfillment of the principle of freedom of contract due to determination of the agreement done by one of party. This study describes the application of the principle of freedom of contract in the standard contract of procurement services agreement between ‘X’ bank and the vendor, and in the same time also define the actions taken by the ‘X’ bank to reduce the demands proposed by the vendor in the agreement. This study is literature research which is conducted with both documents and field research studies which was obtained directly from respondents. The location of research was conducted in DKI Jakarta. The results of this study indicate that the application of this principle of freedom of contract is not valid by reason of restrictions provided by legislation. In the agreement between the bank and the vendor as a consultant provider in the field of services, the contract was made in the form of written agreement with a standard clauses which has been set by the first party in this case is the Bank as the employer party and the vendor as executor. Then to reduce the demands arising in the formulation and determination of provision in the agreements, ‘X’ bank does not solely determine one-sided clauses in the provision of agreements, but still allow both parties to negotiate things which are not appropriate to the condition at the time the contract was signed. However, if after the contract is approved by both parties, in the event of default, requisition will be conducted in accordance with claims provision in the agreements
Kata Kunci : Perjanjian baku, asas kebebasan berkontrak