Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK) PADA PT. PLN (PERSERO)

Siti Nurizka Puteri Jaya, Pitaya, S.H., M.Hum.

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian dengan judul \"Tinjauan Yuridis Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja”, mengambil permasalahan Dasar Hukum apa yang digunakan Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) untuk menolak program jamsostek yang di kelola PT Jamsostek, Program jamsostek apa saja yang diselenggarakan sendiri oleh PT. PLN (Persero), Hambatanhambatan apa saja yang di temukan PT. PLN (Persero) terkait penyelengaraan program jamsostek dan bagaimanakah upaya hukum yang di tempuh PT. PLN (Persero) una mengatasi hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyelenggaraan program jamsostek. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan data kepustakaan atau data yang diperoleh dari PT. PLN (Persero) dan ditunjang dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Jakarta. Data yang diperoleh dari penelitian pustaka dan penelitian lapangan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya No 007/PUU-III/2005, membatalkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial bukan penyelenggara tunggal. Berdasarkan itu, maka menurut Serikat Pekerja Putusan Mahkamah Konstitusi itu juga berlaku pada UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Alasan ini tidak tepat menurut hukum karena pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap UU No. 40 Tahun 1992 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bukan terhadap UU No. 3 Tahun 1992. Terkait penyelenggaraan program Jamsostek, adapun hambatan-hambatan yang dihadapi PT. PLN (Persero), diantara dari Manajemen PLN yaitu desakan dari PT. Jamsostek agar karyawan PT. PLN (Persero) mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan pada PT. Jamsostek dan dari Serikat Pekerja dimana Pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sudah diatur dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dimana perubahanya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Direksi tanpa kesepakatan Serikat Pekerja PLN. Adapun upaya hukum yang ditempuh oleh PT. PLN (Persero) untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelenggaran Jamsostek, yaitu PT. PLN (Persero) menempuh mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada PT. Jamsostek dengan cara pengurusan claim dilaksanakan oleh perseroan sehingga perseroanlah yang menyelenggarakan program tersebut, sehingga perseroan yang membayar premi, tidak langsung dikenakan kepada pegawai mengingat kartu Jamsostek pun dipegang oleh Perseroan/Manajemen PLN.

The study titled “Judicial Review of Employee Social Security (Jamsostek) Program at PT. PLN (Persero), takes the issues on the Legal Basis used by PT PLN Worker Union when refusing JAMSOSTEK program managed by PT Jamsostek, the social security program self managed by PT. PLN (Persero) as a substitute, the obstacles which may be found by PT. PLN (Persero) in regards to the implementation of jamsostek program and what counteracts may be taken by PT. PLN (Persero) to overcome the obstacles found in jamsostek program performance. This study is a normative study using literature data or data obtained from PT. PLN (Persero) and supported with field study. This study was conducted in Jakarta. Data obtained from literature study and field study was analyzed with a descriptive qualitative method. Constitutional Court through its decision No. 007/PUU-III/2005, nullify Article 5 paragraph (2), (3) and (4) of Law No. 40 Year 2004 concerning National Social Security System regarding the Social Security Implementation Board not as the single administrator. Based on that, according to the Worker Union this Constitutional Court Decision also applies to Law No. 3 Year 1992 concerning Jamsostek. According the Law this reason is not appropriate, because the nullification on the Constitutional Court Decision only meant for Law No. 40 Year 2004 concerning National Social Security System not for Law No. 3 Year 1992. In regards to the dministration of Social Security program, as for the obstacles faced by PT. PLN (Persero), among which is the insistence by PT Jamsostek to the management of PT PLN, to enroll all employees of PT. PLN (Persero) in the labor social security program at the PT. Jamsostek. And from the Workers Union, while the implementation of Labor Social Security program has been arranged in the Joint Working Agreement (CLA), which any changes or amendment can not be done unilaterally by the Board of Directors without the approval by Workers Union of PLN. As for legal measures taken by the PT. PLN (Persero) to overcome obstacles in organizing Social Security program, namely PT. PLN (Persero) enrolled the social security program from PT Jamsostek. However, all claims received by the company will be handled by the company itself since the program is organized by the company who pays a premium, and not directly charged to the employee, considering the Social Security card was held by the Company / Management PLN and not by the employee

Kata Kunci : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Sistem Jaminan Sosial Nasional


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.