ASPEK HUKUM DALAM PERSAINGAN USAH TIDAK SEHAT ATAS KEMASAN MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUDUS NOMOR: 80/PID.B/2002/PN KDS)
Nastassia Octaviani Sugiarto, SH, Prof. Emmy Pangaribuan, S.H.
2013 | Tesis | S2 Magister HukumMerek pada produk dan merek pada kemasan adakalanya sarna, hanya yang membedakan merek yang menempel pada kemasan sudah disertai dekorasi atau komposisi wama untuk tujuan menarik konsumen. Pelanggaran merek yang dilakukan oleh para pihak pada umumnya berkaitan dengan fungsi merek sebagai tanda pengenal atau identitas dari barang atau jasa yang mempunyai reputasi tinggi sehingga mengandung goodwill serta berkaitan dengan fungsi merek sebagai jaminan kualitas. Penelitian ini adalah penelitian sosio-legal research dengan pendekatan normative, disarnping itu menggunakan metode kualitatif. Dengan menggunakan penelitian sosiolegal dikarenakan bahwa hukum tidak dipandang sebatas peraturan atau kaidah-kaidah dan norma-norma saja, namun juga meliputi bagaimana bekerjanya hukum dalarn masyarakat, data yang dikumpulkan adaIah data primer dan data sekunder. Hak atas merek dapat diperoleh melalui dua sistem yaitu pertama sistem deklaratif yang digunakan dalarn undang-undang merek 21 tahun 1961 dimana pemakai pertamalah yang menciptakan suatu hak atas merek.Kedua sistem konstitutif memberikan perlindungan merek kepada pihak yang melakukan pendaftar mereknya. Sistem ini digunakan dalarn undang-undang merek No. 15 tahun 2001.Hukum merek Indonesia mengaIarni kemajuan dengan mengatur adanya prinsip itikad baik dalarn memperoleh hak atas merek. Sesuai dengan asas hukum bahwa perlindungan diberikan kepada pihak yang beritikad baik sesuai dengan pasaI 4 menurut undang-undang 15 tahun 2001. Jadi merek-merek terdaftar mendapat perlindungan hukum termasuk di dalamnya kemasan merek dari merek-merek terdaftar tersebut. Pengaturan mengenai tindakan dari persaingan yang tidak sehat berupa passing off secara tegas daIarn undangundang merek Indonesia belum ada, tetapi unsur-unsur passing off apat dilihat secara jelas dalarn Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 801 PID.B/2002/PNKDS tanggal 23 September 2002 dalarn perkara pidana dengan merek Mubarok tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Nomor 72 /Pidana/2003/Pengadilan Tinggi Semarang.
Marks on the product and brand on the packaging are sometimes the same, only that differentiate the brand attached to the packaging has been accompanied decor or color composition for the purpose of attract consumers. Trademark violations committed by the parties are generally related to the function of the brand as identification or identity of goods or services that have a high reputation that contain goodwill related to the function of the brand as a guarantee of quality. This research is a socio-Iegal research with normative approach, in addition to using qualitative methods. By using sosiolegal research because that law is not considered limited to the rules or the rules and norms, but also includes how the law works in society, the data collected is of primary data and secondary data. The right brand can be obtained through the two systems is the first declarative system that is used in trademark law 21 of 1961 whereby the former user who creates a right on the mark. Both constitutive system provides brand protection to parties that do registrant brand. This system is used in trademark law No. 15 year 2001. Indonesian trademark law progressed to regulate the principle of good faith in obtaining rights to the brand. In accordance with the legal principle that the protection given to the parties acting in good faith in accordance with article 4 under law 15 of 2001. So get registered brands including legal protection of brand packaging brands are registered. Settings on the action of unfair competition in the form of passing off distinctly in the Indonesian trademark law does not exist, but the elements of passing off can be seen clearly in the Holy Court Decision No. 80 / PID.B/2002/PNKDS September 232002 in a criminal case with Mubarok brand is upheld by the High Court decision No. 72 / Pidana/2003/Pengadilan Tinggi Semarang.
Kata Kunci : Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kemasan Merek