PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA ASKES DALAM PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANTARA PT ASKES(PERSERO) CABANG JAKARTA TIMUR DENGAN RUMAH SAKIT PERSAHABATAN JAKARTA TIMUR
Elly Kusumawati, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH. MS
2012 | Tesis | S2 Magister HukumKesehatan adalah hak fundamental setiap warga, oleh karena itu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS beserta anggota keluarganya. Pemerintah Indonesia dalam rangka memajukan kesehatan masyarakat terutama kesejahteraan di bidang kesehatan mempunyai suatu program yang disebut Asuransi Kesehatan (ASKES). Pemerintah menunjuk PT.Askes (Persero) sebagai penyelenggara. Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada Pegawai NegeriSipil, PT. Askes (Persero) Cabang Jakarta Timur membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Rumah Sakit Persahabatan milik pemerintah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang perlindungan hukum terhadap peserta askes yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan dan pertanggungjawaban pihak Rumah Sakit Persahabatan dan pihak PT. Askes (Persero) terhadap peserta Askes yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan Metode pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis, dan metode analisis yang digunakan adalah analisis kuantitatif. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian dapat ditemukan: (1) Peserta Askes memperoleh perlindungan hukum, yaitu dapat menuntut apabila hak yang seharusnya didapatkan ternyata diabaikan. Peserta Askes dapat menuntut Rumah Sakit sebagai Pemberi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga dapat menuntut ganti rugi kepada PT. Askes (Persero) Cabang Jakarta Timur sebagai badan penyelenggara (2) Praktek peresepan sangat dipengaruhi oleh usaha pemasaran perusahaan farmasi yang menyebabkan dokter lebih cenderung meresepkan obat yang ia sukai atau ia kenal, sehingga PT. Askes menetapkan kebijakan-kebijakan di dalam pelayanan obat, berupa standar obat, penulisan resep obat bagi peserta harus dilakukan dokter atau dokter spesialis di fasilitas PPK Askes dengan berpedoman pada DPHO. (3) PT. Askes (Persero) Cabang Jakarta Timur harus segera mewujudkan sistem tarif plafon dengan negotiated price ceiling yang dapat meningkatkan pelayanan dan mengurangi beban peserta Askes membayar biaya cost sharing yang cukup tinggi, sehingga dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Askes tidak dibedakan dengan pasien umum, karena mereka mempunyai hak yang sama, yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan yang semaksimal mungkin.
Health is a fundamental right of every citizen, therefore, families and people have right to get protection to their health; as the obligation of a state is to protect the health of its citizen, including the Civil Servant, retired civil servant and their family members. Indonesian Government in order to promote the public health, especially the wellbeing of its citizen’s health, has a program called Health Insurance (ASKES). The government appointed PT.Askes (Persero) as an organizer. To facilitate the health care to Civil Servant, PT. Askes (Persero) on East Jakarta Branch makes Cooperation Treaty (PKS) with Persahabatan Hospital. The isue discussed in this research is about the legal protection to the members of Health Insurance (ASKES) who felt disadvantaged in health services and the liability of Persahabatan Hospital and PT. Askes (Persero) to the members who felt mistreatred. The approach methods applied is descriptive analystis, and the analytical method applied is analytical quantitative. Based on the result of this research, it is found that: (1) Askes Members could obtain legal protection, which means that they can take legal action if their right is ignored. Askes members can sue the Hospital as the Provider of Health Services according to Article 1365 Civil Code, Law No. 23 of 1992 about Health and Law No. 8 of 1999 about Consumer Protection, and also they may possibly demand compensation to PT. Askes (Persero) on East Jakarta Branch as an agency of the organizer; (2) Prescribing practices are strongly influenced by the marketing efforts of pharmaceutical companies that are more likely causing doctors to prescribe drugs that they like or knew, so that PT. Askes defines the policies in drug services, such as the drugs standard, prescribing medication for Askes Members must be a doctor or specialist doctor at the facility based on the DPHO (3) PT. Askes (Persero) on East Jakarta Branch should immediately actualize the price ceiling system with a negotiated price ceiling that can improve services and reduce the burden of Askes members to pay high costsharing, so that Hospital would not distinguish the Askes Members Medical patient from the general patient, because they have the same rights, which is to get health care as much as possible.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Kerjasama, Pelayanan Kesehatan.