Laporkan Masalah

JUDICIAL REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM TINJAUAN FILSAFAT HUKUM

Syawaluddin Hanafi, SHI., Dr. M. Mukhtasar Syamsuddin,

2011 | Tesis | S2 Ilmu Filsafat

Penelitian ini mengungkapkan makna judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Tujuan penelitian ini adalah Mengungkap pandangan filsafat hukum yang menjadi dasar Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review terhadap Perpu atau mengetahui esensi judicial review Perpu oleh Mahkamah Konstitusi untuk kemudian dikaitkan dengan supremasi hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang menggunakan metode hermeneutika dan heuristik. Unsur-unsur metodis pengkajian yang digunakan adalah deskripsi, interpretasi, dan historis. Adapun objek material dalam kajian penelitian ini judicial review perpu oleh Mahkamah Konstitusi dan objek formalnya adalah filsafat hukum. Dominasi pandangan positivisme hukum hingga era reformasi tak terbendung, peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk dan disepakati bersama oleh lembaga-lembaga yang berwenang adalah rujukan bersama dalam menyelesaikan permasahan ketatanegaran di Negara Republik Indonesia. Setelah Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review terhadap Perpu, telah memberikan arah baru dalam menyelesaikan persoalan ketatanegaraan. Tindakan yang dilakukan para hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review Perpu merupakan suatu tindakan yang tepat untuk tetap menjaga harmoni ketatanegaraan, dan tindakan tersebut menyatakan bahwa para hakim tidak selamanya harus berpandangan positivistis. Tindakan-tindakan hakim yang menjadikan kondisi masyarakatnya baik itu faktor ekonomi dan politik sebagai pertimbangan dalam memutuskan sikap untuk mengadili atau tidak mengadili merupakan sikap yang datang dari aliran realisme hukum. Hakim dalam pandangan realisme hukum merupakan peran utama dalam penegakan hukum, dan menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat. Maka dalam judicial review Perpu oleh Mahkamah Konstitusi, hakim harus membuat hukum dan bukan menemukan hukum.

This research reveals the meaning of judicial review of government regulation as a regulation replacement (emergency regulation) conducted by the Constitutional Court. The purpose of this research is to cover the philosophy of law which becomes the Constitutional Court of judicial review about emergency regulation and/or to know the essence of judicial review of Constitutional Court emergency regulation then interrelated to the implementation of law in Indonesia. This research is a library research uses hermeneutic and heuristic methods. The assessment methodical elements are a description, interpretation, and history. The material object in this research is judicial review of Constitutional Court emergency regulation and the formal object is the philosophy of law. The domination of legal positivism view is unstoppable until the reformation era, and the regulation rules that have been established and agreed by the institutions becoming references in solving constitutional problems of Republic of Indonesia. Judicial review of emergency regulation made by the Constitutional Court gives new enlightens in solving constitution problems. The action taken by the judges of the Constitutional Court in judicial review of emergency regulation is an appropriate action to keep the harmony of constitution. The action shows that the judges do not always be positivistic. The judge actions make the condition of society, both economic and political aspects, as consideration in decision making whether to prosecute or not so-called legal realism attitudes. The judge in view of legal realism is a major role in supremacy of law which creates harmony in society. Indeed, in judicial review of emergency regulation, judges should make the law, not find the law.

Kata Kunci : judicial review, Perpu, Mahkamah Konstitusi, realisme hukum.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.