Laporkan Masalah

UPAYA PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERADA DI LUAR NEGERI

BENIHARMONI HAREFA, SH, Sigit Riyanto, SH, M.Si

2011 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Pemberantasan tindak pidana korupsi berfokus pada pencegahan (preventif), penindakan (represif), dan pengembalian aset (asset recovery). Upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri lebih sulit pelaksanaannya. Terdapat beberapa kendala dalam melaksanakan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yang menggunakan data-data di lapangan sebagai data primer untuk menjawab permasalahan yang ada, disertai dengan data sekunder berupa peraturan perundangundangan dan literatur- literatur dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data primer yakni dengan melakukan wawancara kepada responden. Responden yang dipilih adalah Kepala Sub Divisi Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung RI. Analisis deskriptif digunakan dalam menganalisis data dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kejaksaan sebagai lembaga yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU No.16/2004 tentang Kejaksaan. Kejaksaan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya perihal pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri dengan menempuh beberapa upaya diantaranya dengan membentuk tim khusus untuk melacak dan mengembalikan aset dan meningkatkan hubungan diplomasi dengan beberapa negara yang sering menjadi tujuan pemindahan aset. Upaya yang dilakukan menemui kendala, kendala-kendala yang dimaksud adalah perbedaan sistem hukum, adanya pihak ketiga yang menghambat proses pengembalian, dan lambannya proses hukum di Indonesia.

The eradication of corruption focuses on prevention (preventive), action (repressive), and return on assets (asset recovery). Efforts to return on assets resulted from criminal acts of corruption are abroad more difficult implementation. There are several obstacles in carrying out efforts to return assets of criminal acts of corruption abroad. The research method used in this study is an empirical juridical, who use these data in the field as the primary data to address existing problems, along with secondary data in the form of legislation and the literature of library research. Primary data collection technique that is by doing an interview to the respondent. Respondents who selected the Division Head of Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi JAMPIDSUS Kejagung RI. Descriptive analysis is used in analyzing the data in this study. The results of this study indicate that the prosecutors as an institution given the duty and authority to implement the court decision as stipulated in Law No.16/2004 on the Attorney. Prosecution has the task and authority concerning the return on assets resulted from criminal acts of corruption abroad by taking some efforts such as by forming a special team to track and return the assets and improve diplomatic relations with some countries that are often the purpose of transfer of assets. Efforts are made to meet the constraints, the constraints in question is the differences in legal systems, the existence of a third party that inhibit the process of return, and the slow judicial process in Indonesia.

Kata Kunci : asset recovery, tindak pidana korupsi.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.