TINJAUAN YURIDIS PERIZINAN PENDIRIAN DAN OPERASIONAL RUMAH SAKIT DI KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH
Cecep Triwibowo, Dwi Haryati, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Kependudukan/Mag. Hukum KesehatanPenelitian ini bertujuan untuk 1) Mengetahui pelaksanaan perizinan pendirian dan operasional rumah sakit di Kabupaten Purbalingga, dengan sub tujuan yaitu a) mengetahui proses perizinan pendirian dan operasional rumah sakit, b) mengetahui tingkat kepatuhan rumah sakit dalam pemenuhan persyaratan perizinan, c) mengetahui pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan pendirian dan operasional rumah sakit. 2) Mengetahui kendala dalam pelaksanaan perizinan pendirian dan operasional rumah sakit di Kabupaten Purbalingga. 3) Mengetahui upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala pelaksanaan perizinan pendirian dan operasional rumah sakit di Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris dimaksudkan untuk meneliti efektivitas bekerjanya hukum didalam masyarakat. Penelitian dilakukan dengan menggunakan wawancara didukung dengan teori dan studi dokumen, kemudian dinarasikan dalam bentuk deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu 1) Pelaksanaan proses perizinan di Kabupaten Purbalingga melibatkan dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Kantor Lingkungan Hidup. Izin rumah sakit diterbitkan oleh Bupati atas rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten. 2) Kepatuhan rumah sakit dalam melaksanakan proses perizinan rumah sakit tergolong rendah. Persyaratan perizinan yang diamanatkan pada Permenkes No. 148 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit belum sepenuhnya dicapai oleh rumah sakit . 3) Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh rumah sakit seperti tidak memiliki izin dan sudah beroperasinal menunjukkan bahwa pengawasan tidak dilakukan dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah tidak tegas dalam pemberian sanksi sesuai dengan kewenangannya. 4) Peraturan perundangan yang sering berganti dan koordinasi yang tidak baik antar dinas terkait menjadi kendala dalam pelaksanaan perizinan rumah sakit di Purbalingga. 5) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam perizinan rumah sakit belum dilaksanakan secara optimal, karena hanya dilakukan dengan mengeluarkan peraturan internal dan sosialisasi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perizinan rumah sakit di Kabupaten Purbalingga belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
This study aimed to 1) Determine the implementation of the hospital establishment and operational in Purbalingga with sub-goal as a) determining the process of hospital establishment and operational, b) determining the level of compliance of the hospital toward the licensing requirement, c) finding out supervision and guidance on the establishment and implementation of hospital operations. 2) Determining the constraints in the license in Purbalingga. 3) Determining the efforts to facing the constraints in the implementation of hospital establishment in Purbalingga. This study used a qualitative descriptive, empirical juridical approach. Juridical empirical was intended to examine the effectiveness of the operation of law in society. The study was conducted using interviews supported the theory and study the document, then narrated in the form of descriptive. The results of this study were 1) implementation of the licensing process in Purbalingga involving relevant agencies of Department of Health, Office of Integrated Licensing Services, and Environment Office. Permits issued by the hospital on the recommendation of the Regent District Health Office. 2) Compliance hospitals in implementing the hospital licensing process were low. Licensing requirements was mandated in Regulation Of Health Ministry No. 148 of 2010 on the Hospital licensing which not fully achieved by the hospital. 3) The violations committed by such hospitals do not have permission and had operated was not done well by local governments. In addition, local governments are not assertive in imposing sanctions in accordance with their authority. 4) Such frequently changing legislation and better coordination among related agencies do not become obstacles in the implementation of licensing hospitals in Purbalingga. 5) The efforts made to overcome the obstacles in the hospital licensing had not been implemented in an optimal, because it is only done by issuing internal regulations and socialization. The conclusion of this research is in the hospital licensing Purbalingga was not in accordance with laws and regulations.
Kata Kunci : Rumah sakit, Perizinan, Peraturan