Laporkan Masalah

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) DR. MOEWARDI SURAKARTA

Azka Shovia, S.H, Prof. M. Hawin, S. H, L. LM, Ph. D

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian wanprestasi dalam perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi Surakarta bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi Surakarta dan cara penyelesaiannya. Penelitian ini bersifat empiris yaitu dilakukan dengan pengamatan langsung di lapangan dengan melakukan wawancara yang mendalam dengan responden dan nara sumber. Dari hasil penelitian yang didapat, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penyajian hasil penelitian dilakukan dengan cara menghubungkan data yang diperoleh dari hasil penelitian dengan teori-teori yang didapat dari hasil studi normatif untuk kemudian disampaikan, sehingga diperoleh uraian yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama kurun waktu 2007 – 2010 telah terjadi sengketa medis sebanyak 14 (empat belas) kasus. Dalam hal ini bentuknya adalah keluhan atau aduan dari pasien yang bersangkutan yang diajukan kepada pihak RSUD. Bentuk-bentuk kasus tersebut antara lain : 2 (dua) kasus mengenai kelalaian dalam penanganan medis di Unit Gawat Darurat; 1 (satu) kasus mengenai pelanggaran dalam hal administrasi keuangan oleh dokter rumah sakit; 4 (empat) kasus mengenai perlakuan dan pelayanan rumah sakit yang tidak menyenangkan; 6 (enam) kasus mengenai kelalaian dalam perawatan pasca operasi; 1 (satu) kasus mengenai kelalaian di bagian farmasi (kelalaian dalam pemberian obat resep). Dari kasus-kasus tersebut, semuanya diselesaikan secara internal oleh pihak Rumah Sakit dan berakhir secara damai. Pihak pasien pun dapat menerima klarifikasi dari pihak Rumah Sakit. Kasus-kasus wanprestasi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi Surakarta tersebut di atas, hampir semuanya terjadi karena hasil dari suatu resiko yang tidak dapat dihindari. Hal ini menunjukkan bahwa pembuktian terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh rumah sakit sering menemui hambatan karena pihak pasien atau pihak penyidik kurang mempunyai pengetahuan mengenai bidang kesehatan. Selain itu, apabila kasus dugaan diselesaikan secara internal seperti yang dilaksanakan di RSUD, maka yang memeriksa kasus tersebut adalah rekan sejawat sesama dokter. Hal ini tentu mengurangi obyektivitas dalam penyelidikannya.

The research of breach in the therapeutic agreement in Region General Hospital Dr. Moewardi Surakarta aims to determine the forms of default in the therapeutic agreement in Region General Hospital Dr. Moewardi Surakarta and the solution. This research is empirical that is done by direct observation with an in-depth interviews with respondents and informants. The research results are obtained, and then analyzed qualitatively. Presentation of results of research done by connecting the data obtained from the research with theories drawn from the results of normative studies for later delivered, in order to obtain descriptive qualitative description. The result showed that during the period 2007 - 2010 there have been 14 (fourteen) medical dispute cases. In this case, patients may file complaint to the hospital. The forms of these cases include: 2 (two) cases of negligence in medical treatment in the Emergency Unit; 1 (one) cases concerning violations in terms of financial administration by the physician of the hospital; 4 (four) cases of treatment and unpleasant hospital services; 6 (six) cases of negligence in post-operative treatment; 1 (one) case of negligence on the part of pharmaceutical (negligence in the provision of prescription drugs). Of these cases, all resolved internally by the hospital and ended peacefully. Patients were able to receive the clarification from the hospital. Cases of breach of agreement that occured in this hospital almost all happen as a result of unavoidable risks. This shows that proving any breach done by the hospital often met by obstacles due to the fact that the patient or the investigator has a lack of knowledge regarding health issues. Besides that, whenever a case of breach is discussed internally within the hospital, as in RSUD, then the observing person is another colleagues doctor, which obviously reduce the objectivity in the investigation.

Kata Kunci : wanprestasi, perjanjian terapeutik, hukum kesehatan.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.