FUNGSI HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM RANGKA MEMPERTEGAS SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Garry Rafeldha Sharon Tapilatu, SH, Andi Sandi Antonius, T.T., S.H., LL.M.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumTesis ini memiliki tujuan: 1) untuk mengetahui arti penting hak prerogatif presiden di dalam ilmu hukum; 2) untuk mengetahui pengaturan hak prerogatif Presiden sepanjang sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia; 3) untuk mengetahui kesesuaian antara hak prerogatif yang dimiliki Presiden Republik Indonesia dengan teori dan konsep sistem pemerintahan presidensial di bidang hukum tata negara. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempelajari, menelaah (dengan metode induktif dan deduktif) terhadap berbagai pustaka yang berkaitan dengan hak prerogatif Presiden di Republik Indonesia (studi kepustakaan). Hasil dari penelitian ini adalah: 1) hak prerogatif Presiden adalah kekuasaan konstitusional istimewa yang dimiliki oleh Presiden, yang digunakan tanpa memerlukan pertimbangan atau persetujuan pihak lain (legislatif dan yudikatif), dimana hak prerogatif ini memiliki arti penting untuk memperkuat corak kepemimpinan Presiden sehingga mempertegas sistem pemerintahan presidensial; 2) hak prerogatif Presiden Republik Indonesia telah diatur di dalam Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebelum perubahan, Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara dan terakhir di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 beserta hasil perubahan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebelum perubahan memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogatif, sedangkan konstitusi lainnya termasuk hasil perubahan yang berlaku saat ini mengatur penggunaan hak prerogatif Presiden dengan pertimbangan dan persetujuan pihak lain (legislatif and yudikatif); 3) Pada saat ini hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang diatur di dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945 setelah perubahan belum sepenuhnya sesuai dengan teori dan konsep sistem pemerintahan presidensial di bidang hukum tata negara, karena ada beberapa hak yang sebenarnya masih relevan untuk menjadi hak prerogatif Presiden tetapi ternyata diatur dengan mekanisme pertimbangan dan persetujuan pihak lain (legislatif dan yudikatif), yaitu: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi; mengangkat Duta dan/atau Konsul untuk negara lain, serta menerima Duta dari negara lain; pengangkatan dan pemberhentian Panglima Tentara Nasional Indonesia, sebagai konsekuensi dari hak prerogatif Presiden dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang.
This thesis has aims: 1) to know the significance of President’s Prerogative in the jurisprudence; 2) to know the arrangement of President’s prerogative within the history of Republic of Indonesia state administration; 3) to know the conformity of the prerogative owned by the President of Republic of Indonesia with the theory and concept of presidential system which recognized in constitutional law. This research was conducted by collecting, studying, analysing (with inductive and deductive method) to various literature relating to the President’s prerogative in the Republic of Indonesia (library research). The result of this research are: 1) the President’s prerogative is a special constitutional power possessed by the President, which is used without the need for consideration and approval from another party (legislature and judicial branch), this prerogative has it significance to strengthen the President’s leadership pattern to more further emphazise the presidential system, 2) the President’s prerogative in the Republic of Indonesia has stipulated in the preamendment Constitution of Indonesia of 1945, Federal Constitution of Indonesia, Provisional Constitution, and finaly, The Constitution of Indonesia of 1945 with its amendment results. The post-amendment Constitution of Indonesia of 1945 had given a great power for President to used his prerogative, whereas the others, include the amendment stipulate the consideraton and approval mechanism from another party (legislature and judicial branch); 3) at this time being, the President’s prerogative which stipulated in the post-amendment Constitution of Indonesia of 1945 is not fully in conform with the theory and concept of presidential system which recognized in the constitutional law, because there still some rights which still relevant to the President’s prerogative apparently stipulated with the consideraton and approval mechanism from another party (legislature and judicial branch), namely: granting pardon, amnesty, abolition and rehabilitation; appoints Ambassador and/or Consul to other countries, as well as receive Ambassador from other countries; appointment and dismissal of Commander of The National Army of Indonesia, as a consequence of President’s prerogative in his capacity as the holder of supreme authority over the army.
Kata Kunci : Prerogatif