KEBIJAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DI LAPAS KLAS IIA NARKOTIKA YOGYAKARTA
Wijisaksono Rohmat Aris Suprihadi, SH., Prof. Dr. Muchsan, S.H.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumBerdasarkan hasil penelitian, terungkap bahwa 53,91 persen narapidana merupakan pengguna narkoba dan 6,76 persen sebagai pengedar. Selebihnya kombinasi antara pengguna dan pengedar. Narapidana narkoba yang tergolong criteria ini termasuk yang memiliki/ menyimpan, sebagai kurir atau pedagang perantara, ataupun yang hanya menanam ganja (Kedaulatan Rakyat, 2007). Untuk menekan meningkatnya kasus narkoba, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY membangun Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas IIA Yogyakarta khusus narkoba, yang diperuntukkan bagi narapidana kasus narkoba, berdiri sendiri dan harus dengan pola pembinaan berbeda dengan LP umum. Sementara penanganan dan pendekatan pada LP narkoba harus menggunakan dua aspek penanganan dan pendekatan yang dilakukan, yaitu perawatan dan kesehatan dari narapidana. Baik bagi para pengguna maupun pengedar yang sebenarnya pasti juga sebagai pengguna. Penelitian ini bertujuan Secara Deskriptif untuk mencari gambaran secara jelas tentang pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Yogyakarta. Secara Kreatif untuk menemukan kendala-kendala yang menyebabkan pembnaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Yogyakarta tidak mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi napi penyalahgunaan narkoba. Secara Inovatif untuk mengetahui langkah dan tindakan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Yogyakarta dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum terhadap napi penyalahgunaan narkoba. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Kendala-kendala Yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Yogyakarta Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Napi Penyalahgunaan Narkoba yaitu Kendala Sumber Daya Manusia, Kendala Yuridis dan Reformasi Undang-Undang. 2). Upaya Yang Dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Yogyakarta Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Terhadap Napi Penyalahgunaan Narkoba, yaitu: Tahap Pertama yaitu pembinaan tahap awal yang didahului dengan masa pengenalan lingkungan, Tahap Kedua yaitu pembinaan lanjutan, Tahap Ketiga yaitu pembinaan lanjutan ½ sampai sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidana sebenarnya dan Tahap Keempat yaitu tahap pembinaan lanjutan diatas 2/3 dari masa pidananya dan yang bersangkutan dinilai sudah siap untuk diterjunkan kembali ke masyarakat. 3) Pola pembinaan Narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Narkotika Yogyakarta yaitu Pembinaan Kepribadian, Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan), Pembinaan kesadaran hukum, Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat, Kemandirian.
Based on a research, results shows that 53.91 percent of inmates are drug users and 6.76 percent are dealers. The rest are a combination of users and dealers. Prisoners for narcotics cases, which belong to these criteria, include the people who have stored, become couriers or brokers, or who simply grow marijuana (Kedaulatan Rakyat, 2007). To suppress the increase in drug cases, the Ministry of Justice and Human Rights of DIY, has established a Soecial Penitentiary of class IIA for Yogyakarta, designated for inmate of drug case, independant and incorporte different development patterns with the general penitentiary. While treatment and approach in the penitentiary for narcotics cases must use two aspects of treatment and approach, which is carried out, namely by medical care and guardianship. Both for users and dealers who in fact are also user. This study’s objectives are, Descriptively, to seek a clear view about guardianship for inmates at Penitentiary Class 11 A Narcotic Yogyakarta. Creatively, to find the obstacles that impedes the efforts to increase the legal awareness for prisoners of drug abuse. Innovatively, to know the steps and actions taken by the Narcotics Penitentiary Class 11A Yogyakarta, in improving the legal awareness of drug abuse prisoners. The results of this study shows that, 1) Pattern guardianship for the Prisoners conducted at Penitentiary Class 11 A Narcotic Yogyakarta consist of: Coaching Personality, Coaching of intellectual ability (intelligence), Coaching of legal awareness, fostering self-integration with society, self-reliance. 2) The obstacles faced by Narcotics Penitentiary Class 11A Yogyakarta In Improving Legal Awareness For Prisoners of Drug Abuse, namely Problems of Human Resources, Legal Problems, problems due to the Reformation of Law. 3) the efforts made by the Narcotics Penitentiary Class IIA Yogyakarta, In Improving Legal Awareness for Prisoners, of Drug Abuse, is Phase One, the early stages of development, the Second Phase is advanced development of 1/3 to at least 1/2 of the prison term, Third Phase is advanced development of 1/2, to at least 2/3 of the prison term, and prisoners have acquired physical, mental and development skills, then activities will be extended by conducting assimilation with the community and the Fourth Phase is advanced development phase of 2/3 of the prison term, and the prisoners concerned, is considered ready to be deployed back to the community.
Kata Kunci : napi dan pembinaan narapidana