Laporkan Masalah

KESESUAIAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA UNIT USAHA GAMA MULTI FINANCE PT GAMA MULTI USAHA MANDIRI (Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUl/lV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah)

ICHSAN KURNIAWAN, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kesesuaian akad pembiayaan murabahah pada Unit Usaha Gama Multi Finance PT Gama Multi Usaha Mandiri (Ditinjau dari Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah) dan Untuk mengetahui pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan dalam akad pembiayaan murabahah pada Unit Usaha Gama Multi Finance PT Gama Multi Usaha Mandiri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan perundangundangan yang berlaku dihubungkan dengan kenyataan yang ada dilapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dan penelitian kepustakaan melalui studi dokumen. Selanjutnya terhadap data yang diperoleh, dianalisis secara kualitatif dan dibuat laporan hasil penelitian dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian dan analisis data menunjukkan bahwa Pelaksanaan akad murabahah pada Unit Usaha Gama Multi Finance PT Gama Multi Usaha Mandiri dalam penerapannya belum sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah dan Perjanjian baku akad murabahah yang dibuat oleh pihak Unit Usaha Gama Multi Finance PT Gama Multi Usaha Mandiri selaku pelaksana pembiayaan murabahah. Karena tidak dipenuhinya salah satu rukun dan syarat perjanjian dalam Islam, yaitu tidak adanya objek akad murabahah atau beralihnya objek murabahah yang seharusnya berupa barang beralih menjadi uang. Kemudian Penyelesaian Perselisihan yang ditempuh oleh Gama Multi Finance apabila terjadi wanprestasi oleh nasabah terhadap pihak Gama Multi Finance. Maka pihak Gama Multi Finance terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif yaitu dengan musyawarah mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah kedua belah pihak sepakat akan menyerahkan penyelesaiannya melalui pengadilan.

The purpose of this study was to find out Conformity murabaha financing contract on Business Unit Gama Multi Finance PT Gama Multi Independent Business (observed from DSN MUI Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 About Financing Murabaha) and to find out about the regulation of the dispute settlement in the agreement on financing murabahah the business unit of Gama Multi Finance PT Gama Multi Usaha Mandiri The studi is of empiric and juridical one that describes the stipulations in the existing act as compared to the in-field reality. The data used in the study are primary and secondary ones that are collected from the-in field study through interview and literature review through document study. Subsequently. The data is analyzed qualitatively and a descriptive study report is prepared. The results of study and data analyses showed that the implementation of the agreement on financing murabahah the business unit of Gama Multi Finance PT Gama Multi Usaha Mandiri in its applications not consistent with Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 04/DSN- MUI/IV/2000 about murabahah financing and the standard agreement of Murabahah formulated the business unit of Gama Multi Finance PT Gama Multi Usaha Mandiri as the executor of Business murabahah financing. Because no one harmony and fulfillment of the terms and conditions of an agreement in Islam. Namely the lack of agreement murabahah object or objects murabahah shift that should be turned into money items. Then dispute resolution taken by the business unit of Gama Multi Finance in the event of customer default against the business unit of Gama Multi Finance, so the first Gama Multi Finance to act persuasively that the agreement with negotiation, and if it can not resolved with negotiation the two sides agreed to submit the settlement by the court based on the agreement.

Kata Kunci : Kesesuaian, Akad, Murabahah.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.