Laporkan Masalah

Studi Putusan Mahkamah Agung Tahun 2004-2010 Atas Kasus Sengketa Pajak di Indones

Inayati Nuraini Dwiputri, S.Si., Dr. Rimawan Pradiptyo, M.Sc.

2011 | Tesis | S2 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan studi atas kasus perpajakan di Indonesia, mengidentifikasi perilaku putusan Mahkamah Agung (MA), mengidentifikasi adanya indikasi tindakan tax avoidance dan tax evasion oleh wajib pajak dan mengetahui kerugian pemerintah akibat tax avoidance oleh wajib pajak serta melakukan analisis terhadap undang-undang perpajakan Indonesia khususnya dalam kasus sengketa pajak. Data yang digunakan merupakan data putusan MA tahun 2004-2010 atas kasus sengketa pajak. Data diperoleh dari website MA yaitu http://putusan.mahkamahagung.go.id. Analisis yang digunakan merupakan analisis secara deskriptif dan analisis regresi logistik. Hasil menunjukkan bahwa putusan MA memiliki perlakuan berbeda atas pemohon Peninjauan Kembali (PK) dan tahun pajak yang disengketakan. Data menunjukkan bahwa terdapat indikasi tax avoidance dan tax evasion oleh wajib pajak. Motivasi wajib pajak melakukan tax avoidance adalah ingin memanfaatkan waktu proses sengketa untuk menunda pembayaran pajak. Analisis terhadap undang-undang perpajakan khususnya sengketa pajak menunjukkan bahwa undang-undang perpajakan Indonesia memfasilitasi wajib pajak untuk melakukan tax avoidance. Selain itu ditemukan bahwa undangundang perpajakan khususnya sengketa pajak belum diimplementasikan dengan baik. Kerugian pemerintah karena tax avoidance oleh wajib pajak adalah kurang lebih 10 milyar rupiah. Dari identifikasi hasil penelitian dan mengacu pada penelitan sebelumnya, maka hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia antara lain adalah: 1) hendaknya Dirjen Pajak memperbaiki kinerjanya melalui peningkatan kualitas para karyawan dalam Direktorat Jenderal Pajak baik sisi intelektual maupun moralitas perilaku; 2) melakukan perubahan sistem perundang-undanganan perpajakan dengan definisi yang objektif dan tidak menimbulkan kerancuan; 3) meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan meningkatkan manfaat pembayaran pajak terutama terhadap wajib pajak; 4) merancang proses administratif yang dapat mendeteksi adanya tax avoidance maupun tax evasion, yaitu proses administratif yang lebih ketat; 5) mengajak masyarakat dan lembaga sosial untuk mengurangi tax avoidance maupun tax evasion; 6) mempersingkat waktu proses sengketa pajak; 7) menetapkan pembayaran 100% pajak terutang sebagai syarat pengajuan sengketa pajak.

The aims of this research is to conduct a study on taxation in Indonesia, to analyze behavior of Supreme Court’s judge on the tax dispute, identify indications of tax avoidance and tax evasion by the taxpayer and to know the losses of the government due to tax avoidance, and to analyze the laws of taxation in Indonesia especially on the tax disputes. The data use Supreme Court’s judge on 2004-2010 in the case of tax disputes. Data obtained from the MA website http://putusan.mahkamahagung.go.id. The first analysis is descriptive statistics and the second analysis is logistic regression. The results shows that Supreme Court’s judge has a different treatment to the Applicant Review and the disputed tax years. The data show that there is an indication tax avoidance and tax evasion by taxpayers. Motivation taxpayer makes a tax avoidance is to use the time the dispute to delay tax payments. The analysis of tax laws, especially tax dispute shows that the Indonesian tax laws has facilitated taxpayers to make tax avoidance. In addition it was found that the tax laws, especially tax dispute has not been implemented properly. Government losses due to tax avoidance by taxpayers is approximately 10 billion rupiah. From the identification results of the research and refers to previous research, it needs to be done by the government of Indonesia include: 1) The ‘Dirjen Pajak’ should improve its performance by improving the quality of employees in the Directorate General of Taxation both the intellectual and moral behavior, 2) make changes to the system legislation and taxation with an objective definition and does not cause confusion, 3) increase taxpayer compliance by increasing benefits, especially tax payments to the taxpayer; 4) designing administrative processes that can detect the presence of tax avoidance and tax evasion, which is a process that is more stringent administrative ; 5) invites the public and social institutions to reduce tax avoidance and tax evasion; 6) shorten the time the tax dispute process; 7) set 100% payment of tax payable as a condition of submission of tax disputes.

Kata Kunci : tax avoidance, tax evasion, putusan MA.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.