IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP JAMINAN DALAM PERJANJIAN PENGAMBILALIHAN FASILITAS KREDIT ANTAR BANK
Immaculata Risa Dewi Riyanti, Taufiq El Rahman, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang mengatur lebih tegas bagi bank dalam memberikan fasilitas kredit bagi nasabah khususnya terhadap keamanan bagi bank dalam proses pemberian fasilitas kredit pengambilalihanfasilitas kredit nasabah antar Bank, terutama berkaitan dengan jaminan atas Tanah serta mengetahui sejauh mana Peranan Notaris dalam mengamankan jaminan atas tanah yang diikat dengan akta yang dibuat dihadapannya. Dalam mengurangi resiko bagi bank dalam menjalankan usaha perbankan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dan obeservasi secara langsung dilapangan, yang disertai juga dengan penelitian kepustakaan. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan langsung dari lapangan dan data sekunder diperoleh dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini : (1) menunjukkan bahwa pelaksanaan pengambil alihan kredit antar bank yang dilakukan oleh masing-masing bank khususnya studi kasus pada Bank Permata Tbk di Jakarta berdasarkan pada wawancara terhadap calon nasabahnya sesuai dengan pedoman Handerson Maness Prinsip “the five of kredit “dan 5Principles dan 5 C yang mana dengan dilakukannya wawancara dapat diketahui lebih jauh bagaimanakah karakter calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit sehingga dapat diperoleh keyakinan yang kuat atas kondisi nasabah sehingga menimbulkan kepercayaan bank terhadap calon nasabahnya dalam memberikan fasilitas kredit. Seiring prinsip kepercayaan yang diberikan oleh pihak bank pada calon nasabahnya serta menjaga proses terbayarnya sampai lunas dengan tertib dan sampai lunas atas fasilitas kredit yang diberikan oleh bank, terhadap nasabahnya, pihak bank memegang prinsip-prinsip Kehati – hatian yang diterapkan oleh masing-masing bank, sejalan dengan program pemerintah dalam mengurangi resiko kredit macet yang dilakukan oleh para debitur bank, guna kepentingan bank dalam berupaya meminimalisir resiko. Sehingga dapat menghindari resiko terhadap kredit macet yang ditimbulkan. (2) Notaris melakukan pengamanan melalui akta-akta yang dibuat dihadapannya, dimana akta tesebut dapat membepastian hokum bagi pihak yang terkait.
This study aims to determine how the legal provisions governing tougher for banks in providing credit facilities to customers, especially for security for banks in the process of granting a credit facility between the Bank's takeover, mainly related to the collateral for the Land and to know how far the role of notary in securing collateral of land tied by deed made in front. In reducing the risk to the bank in carrying out banking business. This research is an empirical legal research and direct observation in the field, which is accompanied also by the research literature. The data used in this research is the primary data obtained directly from the field and secondary data obtained by tracking the legal materials that are primary, secondary and tertiary. Overall the data obtained were analyzed by descriptive analysis. The results of this study indicate that the implementation of the takeover of interbank loans made by each bank, particularly banks in Jakarta based on interviews with prospective clients in accordance with the guidelines Handerson Maness principle \"the five of credit\" and 5Principles and 5 C in which to do interviews to note further how the character of prospective customers applying for credit to obtain a strong conviction of the condition giving rise to the trust bank clients to prospective customers in providing credit facilities. As the principle of trust given by the bank to potential customers and maintain the process of unpaid till settled by orderly and until paid off the credit facilities granted oleh bank, its customers, the bank holding the principles of Prudential - attention that is applied by each bank, in line with government programs in reducing the risk of bad loans made by the debtor bank, bank interest in trying to minimize the risk. So to avoid the risk of bad debts incurred.
Kata Kunci : Karakter, Kepercayaan, Keamanan Pengambil alihan kredit antar bank.