Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA RUMAH SAKIT DENGAN PASIEN PADA RUMAH SAKIT ISLAM YOGYAKARTA (RSIY) PDHI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Rohmad Imam Masyuri, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H.,C.N.

2011 | Tesis | S2 Kependudukan/Mag. Hukum Kesehatan

Perjanjian terapeutik dapat diartikan sebagai kesepakatan antara dokter atau rumah sakit dengan pasien dalam pelayanan medis secara profesional yang didasarkan pada kompetensi yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu di bidang kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan serta kendala-kendala dalam perjanjian terapeutik antara rumah sakit dengan pasien di Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yang menganalisis pelaksanaan perjanjian terapeutik antara rumah sakit dengan pasien pada Rumah Sakit Islam Yogyakarta (RSIY) PDHI. Penelitian ini melibatkan 18 responden. Selanjutnya data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian terapeutik di RSIY PDHI belum berjalan dengan optimal. Di dalam informed concent tertulis yang diberlakukan RSIY PDHI terdapat klausula yang menentukan tentang peralihan risiko tindakan kedokteran dari rumah sakit kepada pasien. Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun kendala dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik dari pihak rumah sakit adalah beberapa dokter sering tidak memenuhi kewajibannya dalam mengisi berkas rekam medis secara lengkap, yaitu tidak menulis hasil diagnosa pasien, sedangkan kendala dari pihak pasien adalah sikap pasien yang kurang bisa memahami informasi yang diberikan para dokter karena memiliki latar belakang pendidikan yang rendah; kurang terbuka dalam memberikan informasi tentang riwayat kesehatan dirinya; serta sering menolak dilakukan rujukan pada rumah sakit lain yang telah ditentukan oleh RSIY PDHI.

Therapeutic agreement can be defined as agreement between doctors or hospitals and patients to implement a series of attempts or recovery treatment toward the patients. The research aimed at identifying the implementation as well as obstacles faced in therapeutic agreement between hospitals and patients in Rumah Sakit Islam Yogyakarta (RSIY) PDHI. The research belongs to juridical empiric legal research, which analyzed the implementation of therapeutic agreement between hospitals and patients in RSIY PDHI. The research involved 18 respondents. Then, primary data obtained from field and library study were analyzed qualitatively and presented descriptively. Based on the research results, the implementation of therapeutic agreement in RSIY PDHI has not gone optimally. In written informed consent imposed by RSIY PDHI, there are clauses establishing about the risk transfer of medical treatment from the hospital to the patient. This stipulation is in conflict with Article 17 clause (1) Ministry of Health Regulation No. 290/MENKES/PER/III/2008 on Agreement for Medical Treatment as well as Article 18 clause (1) Act No. 8 Year 1999 on Consumer Protection. Meanwhile, there are obstacles in the implementation of therapeutic agreement from the hospitals, such as several doctors who frequently do not fulfil their duties to fill in the medical record documents completely, such as do not write the diagnoses results of the patients. Whereas, the obstacles also come from the patients, which are in the form of their attitudes that can not understand the information given by the doctors due to patients’ low educational background; their lack of transparency in giving information about their health record; and their frequent refusals on other hospitals appointed by RSIY PDHI.

Kata Kunci : Perjanjian terapeutik, Rumah Sakit Islam Yogyakarta (RSIY) PDHI, dokter, pasien.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.