PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DI KOTA YOGYAKARTA
Ardani, Destri Budi Nugraheni, S.H., M. SI
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pelaksanaan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses Pendaftaran Hak Tanggungan, penerapan sanksi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam pendaftaran Hak Tanggungan dan pelaksanaan pengawasan serta pembinaan oleh Kantor Pertanahan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam pendaftaran Hak Tanggungan di Kota Yogyakarta Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah suatu penelitian yang berusaha mensingkronisasikan ketentuanketentuan hukum yang ada dalam penerapan peraturan-peraturan hukum tersebut pada praktik nyata di lapangan. Penelitian empiris artinya penelitian yang menitikberatkan pada penelitian lapangan guna memperoleh data-data primer disamping penelitian kepustakaan untuk memperoleh data-data sekunder. Responden dalam penelitian ini adalah pejabat dan Staf Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, serta PPAT di Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian, berkaitan dengan tanggung jawab PPAT dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan di Kota Yogyakarta, masih terdapat penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Bentuk penyimpangan yang terjadi adalah, PPAT yang tidak memeriksa keabsahan atas data yuridis pendaftaran Hak Tanggungan, serta keterlambatan mengirimkan dan mendaftarkan APHT dan warkah lain melebihi ketentuan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan sanksi oleh Kepala Kantor Pertanahan terhadap PPAT atas penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan, yaitu dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan meminta PPAT untuk membuat surat pernyataan atas kesalahan atau kelalaian yang telah dilakukan. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terhadap PPAT yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam pendaftaran Hak Tanggungan, pada awalnya dilaksanakan secara kontinyu dan periodik, akan tetapi akhir-akhir ini hampir jarang dilakukan. Hal ini dikarenakan adanya kendala dari segi waktu, SDM dan anggaran.
The research aims at determining the practical implementation of the responsibilities of Land Deed Official (PPAT) in the registration of Mortgage Rights, sanction application to Land Deed Official (PPAT) who didn’t implementation of the responsibilities in the registration of Mortgage Rights and monitoring implementation with guided by Land Office to Land Deed Official (PPAT) who didn’t implementation of the responsibilities in the registration of Mortgage Rights in the Yogyakarta city. The research employs an empirical legal approach. Empirical legal research is a research that seeks to synchronize the existing legal provisions with the application of these legal rules in practice. Empirical research means that this research also focuses on field research in order to obtain primary data besides library research to obtain secondary data. The respondents of this research are the officials and employees of the Land Office of Yogyakarta City, and Land Deed Officials in Yogyakarta City. Based on the results of the research related to the responsibilities of PPAT in the registration process of Mortgage Rights in the Yogyakarta city, there are deviations that occur. The forms of deviations that occur are, there are PPAT who do not check the validity of the legal data of Mortgage Rights registration; and also there are some delays in sending and registering APHT and others, which exceed the time limit prescribed by the legislation in force. The Head of the Land Office gives sanctions to the PPAT on the deviations that occur, that is in the form of verbal warning, written warning and request to the PPAT to make a statement regarding the errors or omissions that have been done. Guidance and supervision that are carried out by the Head of the Land Office of Yogyakarta City to the PPATs who do not carry out their responsibilities in the registration of Mortgage Rights are initially carried out continuously and periodically, but they are rarely done lately. This happens because of some reasons concerning time, human resources, and budget.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, PPAT, dan Hak Tanggungan