Laporkan Masalah

PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KREDIT TANPA AGUNAN DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk (Studi Kasus Pada Pemberian Kredit Kepada Golongan Berpenghasilan Tetap di Bank Rakyat Indonesia Cabang Jayapura)

LUIS RORING PONTO, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Bank merupakan lembaga penyimpanan dana dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengambilan dana masyarakat tersebut. Penggunaan dana dalam bentuk penyaluran kredit harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur bahwa kepercayaan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur merupakan faktor yang penting. Agunan adalah unsur pendukung, bukan merupakan unsur utama dalam kredit. Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan jenis kredit yang dikembangkan dengan tidak melibatkan barang jaminan dalam bentuk fisik. Untuk itulah, penelitian ini akan mengidentifikasi kriteria penilaian yang dipergunakan kreditur sebagai syarat pemberian Kredit Individual Tanpa Agunan (Kretap) di Bank Rakyat Indonesia Cabang Jayapura dan penyelesaian kredit macet pada Kredit Kepada Golongan Berpenghasilan Tetap (Kretap) di Bank Rakyat Indonesia Cabang Jayapura. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Untuk menganalisis data hasil penelitian dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria penilaian kredit tanpa agunan, antara lain bentuk kredit, jangka waktu kredit, suku bunga, batas maksimal, agunan, analisis kelayakan kredit, penilaian kelayakan instansi atau perusahaan, penilaian kelayakan calon debitur. Pengawasan dan kerjasama yang baik serta pengecekan melalui Bank Indonesia dapat meminimalisasi risiko kredit. Perlindungan hukum secara umum yang diberikan Undang-Undang terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada masa mendatang perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang pengalihan risiko kepada pihak ketiga (pihak asuransi kredit), sumber dana bank-bank swasta, besarnya dana, batas maksimum penyaluran kredit, tata cara pengawasan kredit, eksekusi perbankan dalam hal terjadinya wanprestasi dalam Kredit Kepada Golongan Berpenghasilan Tetap (Kretap).

Bank is a fund saving institution from society that has big responsibility in taking any fund of society. The fund used in the form of credit distribution should consider to the principles of prudence. Based on the Article 8 and Article 15 of the Act Number 10 of 1998 on Banking it regulates that the reliance on the competence and capability of debtor customer which is an important factor. Collateral is a supporting element, instead of primary element in credit. Noncollateral credit is a type of credit developed by not involving the guarantee in physical form. Thus, this research will identify the criteria of evaluation used by creditor as the conditions of providing Individual Non-collateral Credit in BRI Branch Jayapura and the resolution of bad credit in non-collateral Individual Credit in Bank BRI Branch Jayapura. This research used juridical-empirical approach method. The collection of data and information was obtained from literary research and interview. To analyze data of research result it is qualitatively conducted. The result of research shows that criteria of evaluation of non-collateral credit as the conditions of providing credit in principally is similar to the evaluation for providing credit with collateral. The difference laid on the element of collateral instead of the form of item. However it was immaterial collateral and an additional collateral. The level of failure to resolve the non-collateral credit was higher than collateral credit. The good supervision and cooperation as well as the checking through Bank Indonesia can minimize the credit risk. Legal protection generally given by the Laws is established in the Article 1131 and Article 1132 of Civil Code. In future it needs the further management on the risk transfer to the third party (credit insurer), funding source of private banks, amount of fund, maximum limit of credit distribution, procedure of credit supervision, banking resolution in the matter of under performance in Non-collateral Individual Credit.

Kata Kunci : Kredit, Kredit Tanpa Agunan, penyelesaian kredit macet


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.