Laporkan Masalah

PELAKSANAAN MEDIASI ATAS PENCATATAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH MEDIATOR DENGAN ALASAN KESALAHAN BERAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 012/PUU-1/2003 DI DINAS TENAGA KERJA, DAN SOSIAL KABUPATEN SLEMAN. (Studi Kasus Proses Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat Atas Nama Pekerja Wijayanti Dan Maksum Basuki Oleh PT. Hotel Juwara Warga Sebagai Pemilik The Jayakarta Yogyakarta Hotel & Spa)

Ngurah Anditya Ari Firnanda, Ari Hermawan, S.H., M.Hum.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari jawaban terkait dua pertanyaan tentang ketentuan formil dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diatur di dalam ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003, yaitu: 1. Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003, membawa perubahan dalam pelaksanaan ketentuan formil mengenai mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi? 2. Bagaimanakah pelaksanaan mediasi atas pencatatan perselisihan hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat di Dinas Tenaga Kerja, dan Sosial Kabupaten Sleman setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003?. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris. Namun, untuk menguatkan penelitian ini, juga dilakukan penelitian kepustakaan. Lokasi yang dijadikan tempat penelitian adalah Dinas Tenaga Kerja, dan Sosial Kabupaten Sleman serta Kantor Hukum Arqom, Dony & Co., karena Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman adalah instansi yang mewakili pemerintah dalam suatu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sedangkan Kantor Hukum Arqom, Dony & Co., adalah kantor hukum yang ditunjuk sebagai Konsultan Hukum PT. Hotel Juwara Warga yang dikenal sangat concern dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan analisis data terhadap hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003 Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 membawa perubahan pada ketentuan formil mengenai mediasi di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (perubahan terjadi dalam tahapan pelaksanaan mediasi yang dicatatkan oleh para pihak yang bersengketa terkait adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja karena adanya alasan kesalahan berat). Dalam pelaksanaannya mediasi harus menunggu adanya Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu terkait dengan pembuktian kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja. 2. Pelaksanaan Mediasi dalam hal pemutusan hubungan kerja karena alasan kesalahan berat di Dinas Tenaga Kerja, dan Sosial Kabupaten Sleman setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003 juga menunggu adanya putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terkait dengan kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja atau dengan kata lain mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. SE-13/MEN/SJ/HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam kasus pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesalahan berat terhadap Pekerja Wijayanti dan Maksum Basuki, pelaksanaan mediasinya berbeda karena mediator saat mediasi memberi saran pada pengusaha untuk menyelesaikan permasalahan terkait kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja dengan tidak melaporkan pekerja kepada pihak yang berwajib. Dalam kasus ini, juga terdapat penafsiran yang berbeda antara pihak Kuasa Hukum Pengusaha, Kuasa Hukum Pekerja dan Mediator terkait dengan pelaksanaan mediasi, sehingga sampai saat ini penyelesaian pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja Wijayanti dan Maksum Basuki belum juga selesai padahal telah berjalan hampir selama 2 (dua) tahun.

The purpose of this thesis is to answer two questions regarding formal provisions in the process of mediation at Department of Manpower and Transmigration as provided in Statutory Law No. 2 Year 2004 regarding The Settlement of Industrial Relation Dispute after the implementation of Constitutional Court Verdict No. 012/PUU-1/2003, which are: 1. Does the Constitutional Court Verdict No. 012/PUU-1/2003, result an amendment in the implementation of formal provision regarding mediation at Department of Manpower and Transmigration? 2. How does the commencement of mediation proceed in respect of registration for the dispute of employment termination based on severe fault at Dinas Tenaga Kerja, and Sosial Kabupaten Sleman after the implementation of the Constitusional Court Verdict No. 012/PUU-1/2003? This thesis is an empirical thesis, however in order to support the thesis, literature study is also added. There were two locations at which were chosen as the locations for the research. First is Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman. The research took place at this location since in settlement of industrial relation dispute, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman is the authorized agency representing the government for this type of dispute. On the other hand, Arqom, Dony & Co were chosen since it is the authorized law office representing PT. Hotel Juwara Warga as their legal consultant. In addition, this particular law office also well known as the law office having a very high concern towards the Settlement of Industrial Relation Dispute in DIY.

Kata Kunci : Mediasi, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Kesalahan Berat.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.