PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH DI WILAYAH PERBATASAN KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA DENGAN DISTRICT OECUSSE BERKAITAN DENGAN KEDAULATAN WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus di Kabupaten Timor Tengah Utara Yang Berbatasan Langsung dengan Distric Oeccuse)
RANDY VALLENTINO NEONBENI, Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Tanah di Perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara dan District Oecusse berkaitan dengan kedaulatan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mengetahui sejauhmana perlindungan hukum terhadap tanah di wilayah perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara dan District Oecusse. Selain itu, untuk memperjelas batas wilayah negara, sesuai dengan tanggungjawab yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal-research). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis-empiris yaitu data diperoleh dengan cara studi pustaka dan penelitian lapangan. Pengumpulan data dengan cara penelitian langsung ke lapangan untuk mencari keterangan dan informasi yang relevan dengan objek penelitian dengan cara wawancara menggunakan metode tanya jawab. Data primer dan sekunder akan dianalisis secara kualitatif dengan mengkategorikan data sesuai ketertarikan pada masing-masing rumusan masalah. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara khususnya dan pemeritahan Indonesia pada umumnya, seharusnya tidak lambat untuk segera memperjelas tanda batas Negara, sehingga permasalahan pengklaiman wilayah dapat diatasi dan terciptanya perlindungan hukum terhadap tanah diperbatasan dengan cara penegasan akan wilayah kedaulatan negara mengingat masih ada titik-titik batas tertentu yang masih bersengketa. Penegasan batas negara ini bertujuan untuk mempersempit konflik diperbatasan, serta pengklaiman wilayah tersebut dapat ditekan ke suatu tatanan yang mencerminkan supremasi hukum di garda depan Negara sehingga perlindungan hukum terhadap tanah diperbatasan mendapatkan kepastian hukum.
The goal of this research about Law Protection toward Land in the Border of North Central Timor Regency with Oecusse District Related to the Sovereignty of Indonesia Republic is to find out how far the law protection toward land in the border between north central Timor and Oecusse District. Besides, it is also aimed to make clear the border of the nation, according to the responsibility contained in Regulation Number 43 year 2008 about national territory. This was legal research. This research used juridical-empirical law research. The data obtained was using library research and field research. The data was collected by direct research to the field to find out the information relevant to the research object by using interview with the method of question and answer. The primary and secondary data will be analyzed qualitatively by categorizing the data according to the interest of each problem formulation. The government of north central Timor regency and the government of Indonesia have to support to make clear the border of the nation, so that the problem of claiming the district can be managed and there is law protection toward the land in the border by confirming the sovereignty of Indonesia, in light of there are many conflicting borders. The confirmation of the border of this nation is aimed to narrow the conflict about border, and the claiming of border can be emphasized into an arrangement reflecting the supremacy of law in the front line of the nation, so that the law protection toward the land in the border can get law certainty.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tanah Perbatasan, Wilayah Negara