POLITIK LEGALISASI: SIKAP SINGAPURA, MYANMAR, DAN INDONESIA DALAM PENYUSUNAN PIAGAM ASEAN
Prima Agung Saputra, Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, M.A., (IR)
2011 | Tesis | S2 Ilmu Politik/Hubungan InternasionalDisepakatinya Piagam ASEAN menimbulkan banyak tanggapan. Ada pihak yang mengapresiasi namun banyak pula yang mengkritik. Pihak yang menyambut baik menyampaikan bahwa terbentuknya Piagam ASEAN merupakan langkah maju yang tidak hanya menjadikan ASEAN sebagai perhimpunan semata namun telah memiliki kerangka kerja sama legal. Pihak yang mengkritik berpendapat bahwa disepakatinya Piagam ASEAN tidak akan memberikan perubahan yang berarti bagi ASEAN karena hal-hal yang diatur dalam Piagam ASEAN bukanlah merupakan sesuatu yang baru. Penelitian ini mengkaji bentuk legalisasi Piagam ASEAN, apakah pengaturannya itu bersifat lemah atau kuat. Selain itu penelitian ini juga menganalisis sikap Singapura, Myanmar, dan Indonesia selama proses pembahasan Piagam ASEAN. melalui kaca mata politik hukum internasional dengan menggunakan perspektif liberalisme, bentuk legalisasi Piagam ASEAN adalah soft law to moderate. Disepakatinya Piagam ASEAN dengan bentuk demikian karena perbedaan kondisi negara-negara anggota ASEAN, baik di bidang politik keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. Selain itu masing-masing negara anggota juga memiliki kepentingan nasional yang berbeda-beda. Meskipun pembahasan Piagam ASEAN begitu alot, namun Piagam ASEAN tetap berhasil disepakati. Hal ini menunjukkan pentingnya Piagam ASEAN sebagai kerangka legal organisasi bagi ASEAN. dalam perspektif yang lebih luas, disepakatinya Piagam ASEAN menandakan semakin pentingnya hukum internasional sebagai instrumen kerja sama bagi aktor-aktor internasional, khususnya negara.
The presence of ASEAN Charter induce many reactions. There are people who appreciate and people who criticize the charter. People who appreciate it said that the establishment of ASEAN Charter was a milestone. With the charter, ASEAN is no longer a soft-regulated association but also a legally- constituted institution. Meanwhile, people who criticize it argue that establishing ASEAN Charter will not give important change for ASEAN because the provisions regulated on ASEAN Charter are not new. This research examined the legalization form of ASEAN Charter, whether the regulation is soft or hard. Then, the research analized the position of Singapore, Myanmar, and Indonesia during the drafting process of ASEAN Charter. According to the Politics of International Law and by using liberalism perspective, the legalization form of ASEAN Charter is soft law to moderate. ASEAN Charter was established with the form above because of disparity in each member state, at their political security, economic, and socio cultural conditions. In addition, each member states had national interest in the establishment of the charter. Although the drafting process of ASEAN Charter was really difficult and spent much of time, the ASEAN Charter was successfully established. It showed the importance of ASEAN Charter as a legal framework for ASEAN. In broad perspective, the establishment of ASEAN Charter showed the importance of international law as an instrument of cooperation for international actors.
Kata Kunci : Politik hukum internasional, Piagam ASEAN, konsep legalisasi, kerja sama