Tinjauan Yuridis Pengiklanan Diri Notaris Di Kota Yogyakarta
Wella Darossi Sinulingga, Dwi Haryati, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai tinjuan yuridis pengiklanan diri Notaris di kota Yogyakarta ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengiklanan diri Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta untuk mengetahui peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) khususnya kota Yogyakarta terhadap pengiklanan diri Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dibidang hukum dan untuk menunjang data yang diperoleh dari penelitian lapangan, dilakukan penelitian kepustakaan. Data primer yang didasarkan penelitian lapangan diperoleh dengan menggunakan metode wawancara terhadap responden. Wawancara yang digunakan adalah dengan alat berupa pedoman wawancara yang tidak berstruktur. Data sekunder yang didasarkan penelitian kepustakaan diperoleh dengan menggunakan metode studi pustaka. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif yaitu mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari studi teori-teori kepustakaan, kemudian dihubungkan penelitian lapangan menurtut kualitas dan kebenarannnya, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan Hasil penelitian, pertama menunjukan bahwa masih terdapat Notaris yang melakukan pengiklanan diri di Kota Yogyakarta yang dilarang oleh UUJN dan Kode Etik Notaris (KEN) Larangan tersebut terdapat dalam ketentuan pada Pasal 18 huruf “d†Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor: M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan dan Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Notaris yang melakukan pengiklanan merupakan perbuatan merendahkan martabat dan jabatan profesi Notaris dan juga melanggar Pasal 4 ayat (9) Kode Etik Notaris yaitu melarang melakukan usaha-usaha yang menjurus timbulnya persaingan yang tidak sehat sesama rekan Notaris. Kedua, peran dari MPD dan DKD di Yogyakarta untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan bagi Notaris telah berjalan dengan baik dengan memberikan sanksi berupa pembinaan, surat teguran, surat peringatan terhadap pengklanan diri Notaris.
This Legal review of Notary’s self-advertisement in City of Yogyakarta research aim to acquaint the congruence between Notary Self-advertisement, Law of Notary Profession (UUJN) and Notary’s Ethic Code, and also to acquaint House of Regional Supervisor (MPD) and Honorary Board of Regional (DKD) especially in City of Yogyakarta in accordance to Notary’s self-advertisement. This research is a legal research with empirical-juridical approach, a research based on field research to found the legal primary data, and also library research to support the field research data. Primary data based on field research obtained by interview method towards respondents. Interview was taken by applying unstructured interview principle tools. Secondary data based on library research obtained by library study method. Collected data was analyzed qualitatively, which is group and select data obtained from library theories study, then connected with field research based on the quality and truthfully, so that answer to the problem can be obtained Results of this research first indicated that there is self-advertising by some notary in City of Yogyakarta which is forbid by UUJN and Notary Ethic Code (KEN). The prohibition be found on article 18 number “d†Ministry of Judiciary and Human Rights act number: M-01.HT.03.01 2003 about Notary and article 4 paragraph (3) Notary Ethic Code. Self-Advertisement by notary was an act of degrading notary dignity and notary profession and also against the article 4 paragraph (9) Notary Ethic Code which is prohibit the attempts that can be lead to unfair competition between the fellow notary. Second, the role of the MPD and DKD in Yogyakarta to conduct training, supervision and inspection for the Notary has been running well by providing sanctions in the form of guidance, a letter of reprimand, a letter warning against self-advertising Notary.
Kata Kunci : Pengiklanan Notaris, Pengawasan, Majelis Pengawas Daerah, Dewan Kehormatan Daerah.