PENERAPAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/16/PBI/ 2006 TENTANG KEPEMILIKAN TUNGGAL PERBANKAN INDONESIA
Dyah Purnamasari, SH, Sularto, S.H.,C.N.,M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumBank Indonesia menerbitkan PBI No. 8/16/PBI/2006 tentang Kebijakan Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia, dengan harapan kebijakan ini akan dapat mendorong konsolidasi dalam strategi usaha perbankan, sekaligus pula menata aspek persaingan usaha di industri perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa sejauhmana pemenuhan target Kebijakan Kepemilikan Tunggal Perbankan, dan juga untuk menganalisa kendala penerapan kebijakan tersebut dan upaya-upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengatasinya Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode pendekatan normatif yaitu dengan melakukan pengkajian sikronisasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tema sentral penelitian yakni penerapan Kebijakan Kepemilikan Tunggal Perbankan, yang dititik beratkan pada kajian pencapaian target kebijakan, dan kendala-kendala pencapaiannya, serta untuk mengetahui apa upaya Bank Indonesia untuk memenuhi target yang ditetapkan. Target penerapan Kebijakan Kepemilikan Tunggal Perbankan adalah permodalan inti minimum sebesar Rp. 100 miliar pada Desember 2010, dan penguatan struktur melalui pengurangan jumlah bank menjadi 70 bank. Penerapan kebijakan ini tidak sepenuhnya mencapai target yang ditetapkan tersebut. Tidak tercapainya target penguatan struktur melalui pengurangan jumlah bank menjadi 70 bank dikarenakan, keengganan bank untuk melakukan konsolidasi, tingginya pajak penghasilan (PPh) atas penggabungan, peleburan dan pemekaran badan usaha, ketidaktegasan Bank Indonesia, dan langkah-langkah penyesuaian struktur kepemilikan kurang konsisten dengan tujuan kebijakan. Adapun upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk mencapai target tersebut adalah dengan memantau perkembangan modal inti bank, penyempurnaan beberapa ketentuan terkait konsolidasi, melakukan kerjasama dengan Departemen Keuangan untuk mengatasi masalah pajak, dan mengelontorkan kebijakan lain yang bertujuan meningkatkan peran perbankan dalam pertumbuhan ekonomi.
Bank Indonesia established PBI No. 8/16/PBI/2006 concerning Single Presence Policy In Indonesian Banks, with a purpose that this policy would be able to support the consolidation of banking business strategy, as well to manage the business competition aspect in banking industry. The aim of the study is to find out and analyze how far the target fulfillment of Single Presence Policy is, and to analyze the obstacles in the implementation of the policy and the efforts carried out by Bank Indonesia to deal with them. The method of the study used in this study is law research with normative approach by carrying out the investigation about the synchronization of regulation which is related to central theme of the study; it is the implementation of Single Presence Policy, which is empathized on the investigation of policy’s target achievement, and the obstacles of the achievements, as well as to find out the efforts carried out by Bank Indonesia to fulfill the target. The target implementation of Single Presence Policy is the main capital with minimum Rp.100 billion on December 2010, and the structure reinforcement by decreasing the number of bank into 70 banks. The policy implementation is not fully achieving the target that has been established. The structure reinforcement target to decrease the number of bank into 70 banks is not achieved because of the reluctant of banks to do the consolidation, the high income tax (PPh) for cooperation, merger and enlargement of corporations, the infirmness of Bank Indonesia, and the adaptation steps of ownership structure which is inconsistence with the purpose of the policy. However, the efforts taken by Bank Indonesia to achieve the target are by monitoring the development of main capital of the bank, improving some policies that related to consolidation, cooperating with Financial Department to deal with the tax issue, and establishing the other policy that has purpose to improve the role of bank in economic development.
Kata Kunci : Kebijakan Kepemilikan Tunggal Perbankan