ANALISIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG MENGANDUNG UNSUR KUASA MUTLAK
John Erta,SH, Sularto, S.H. C.N. M.Hum.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian dengan judul \\"Analisis Hukum Tentang Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Mengandung Unsur Kuasa Mutlak\\" bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum, suatu perjanjian jual beli hak atas tanah yang mengandung unsur kuasa mutlak. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan penelitian yang diperoleh dari penelitian kepustakaan meliputi bahan hukum primer, sekunder, tertier, dan penelitian lapangan meliputi wawancara dengan narasumber. Berdasarkan penelitian dan hasil wawancara dengan responden (Notaris) maka perjanjian jual beli hak atas tanah yang mengandung unsur kuasa mutlak tersebut mempunyai akibat hukum yaitu : terhadap perjanjian itu sendiri tetap sah dan keberadaannya tetap di dalam praktek Notaris sepanjang perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan norma kesesusilaan, terhadap jual beli hak atas tanah dalam perjanjian tersebut tetap sah secara hukum sepanjang perjanjian tersebut berlangsung dan berjalan sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak yang membuatnya, terhadap kedudukan para pihak (penjual dan pembeli) maka perjanjian tersebut mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian itu dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
A research entitled \\"Legal Analysis on Buy-and-Sell Agreement of Title Deeds with Absolute Authority\\" addresses the issue of legal consequences of a buyand-sell agreement of title deeds with absolute authority. The research has been carried out by collecting required data through library research to obtain primary, secondary, and tertiary legal materials, and through field research, i.e. interview with resource persons (notaries). The results of research and interview with resource persons show that buyand-sell agreement of title deeds with absolute authority brings about the following legal consequences: on the agreement, it is' legal and its existence is acknowledged in any notarial practices as long as it does not offend the law, public order, and moral aormslvalues; on buying and selling the title deeds, it is legal as long as the agreement is made under certain conditions by mutual consent; on the status of the seller and buyer, the agreement is legally binding and becomes the prevailing rule for sides, under which all the terms must be carried out in good-faith.
Kata Kunci : Perjanjian, jual beli, kuasa mutlak