PELAKSANAAN KEWENANGAN DAMANG DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TANAH- ADAT BERDASARKAN PERDA NOMOR 16 TAHUN 2008 SEBAGAI DASAR PENSERTIFIKATAN TANAH ADAT MASYARAKAT DAYAK NGAJU DI KOTA PALANGKA RAYA
Yulia Agustina, Agus Sudaryanto, S.H, M.Si,
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Damang dalam Pembuatan Surat Keterangan Tanah Adat sebagai dasar Pensertifikatan Tanah Adat pada Masyarakat Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, dan kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah Adat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 sebagai dasar untuk Pensertifikatan Tanah Adat Masyarakat Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu menggunakan data yang diperoleh langsung dari lapangan. Data lapangan merupakan data primer dalam penelitian ini. Untuk melengkapi data primer dilakukan pula penelitian pustaka yang merupakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengambilan sample yang digunakan adalah non random sampling khususnya purposive sampling. Subyek penelitian terdiri dari 8 ( delapan ) orang narasumber dan 24 (dua puluh empat) responden. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahannya. Hasil penelitian menunjukkan : Pertama, pada faktanya di lapangan pelaksanaan kewenangan Damang Kepala Adat dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah Adat ini sudah mulai berjalan pada awal tahun 2010. Namun dalam kenyataannya belum sesuai dengan yang diharapkan. Dalam hal ini masyarakat adat Dayak Ngaju di Kecamatan Pahandut dan di Kecamatan Sabangau baru ada 2 orang yang mewakili pihak kerabat untuk mengajukan permohonan dibuatkan Surat Keterangan Tanah Adat kepada Damang Kepala Adat diwilayah tempat tinggal mereka. Lebih lagi di Kecamatan Jekan Raya yang sampai saat ini belum ada masyarakat adat Dayak Ngaju yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Tanah Adat. Kedua, Kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah Adat sebagai dasar pensertifikatan tanah adat masyarakat Dayak Ngaju adalah kurang sosialisasi, pemahaman yang keliru, segi pendidikan yang rendah, kurangnya fasilitas kerja, serta biaya yang tidak pasti.
The research purposes to know how the implementation of Damang competence in creating an certificate ancestors land Dayak Ngaju Society in Palangka Raya, Central Borneo, and the abstacle in creating the certificate base on local rule number 16, 2008 as a Fundamental of a certification ancestors land Dayak Ngaju Society in Palangka Raya. This research used a juridical and empirical research, the research that use a data which collected directly from the location. The data is the data premier in this research. To complete the premier data, in this research also done held a bibliography research as a secondary data, it listed of premier and secondary law matterial. Techniqve of collecting samples used non random sampling espesially purposive sampling. Subject of research consist of 8 (eight) resources person and 24 (twenty four) respondents. The data analysis of the research is using a descriptive and qualitative research to solve the problem. Result of the research show : first of 2010. But, it has not as hoped give a satisfied result. In this case the society of Dayak Ngaju in Pahandut and Sabagau baru subdistrict, there is 2 representative people to represent the relative to submit a request to Damang to make an ancestors land certificate in their local area. Besides, untill now in Jekan Raya subdistrict there is no Dayak Ngaju Society that submit a request the ancestors land certificate. Second, the obstacle in creating the certificate is less socialization, a missunderstanding, low education, less of work facility and indetinite expense.
Kata Kunci : The competence of Damang, Ancestor land, Dayak Ngaju.