PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH PERTANIAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETANI DAN MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN DI BIDANG PANGAN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
hamseng, S.H., Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.
2011 | Tesis | S2 Ilmu HukumKebanyakan kehidupan masyarakat tani tergantung pada sektor pertanian, dan di sektor inilah kesenjangan muncul. Kesenjangan tersebut terjadi karena adanya ketimpangan dalam hal pemilikan tanah pertanian. Di satu sisi banyak terjadi pemilikan tanah yang berlebihan (oleh tuan-tuan tanah) dan di sisi lain banyak petani yang tidak memiliki tanah. Petani tidak bertanah tersebut bekerja hanya sebagai penggarap maupun buruh tani atau memiliki tanah tetapi sangat sempit. karena terlalu sempitnya mereka sering dijuluki sebagai petani gurem. Kondisi tersebut mengakibatkan petani terbelenggu dengan kemiskinan. Kemiskinan yang diderita oleh petani adalah kemiskinan aset dan kemiskinan struktural. Sebagai upaya untuk mengatur penguasaan dan pemilikan tanah pertanian, pemerintah telah mengeluarkan UU No.56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Redistribusi Tanah Obyek Landreform merupakan salah satu alternatif untuk meningkatkan pemerataan kepemilikan tanah. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan redistribusi tanah; kendala-kendala dalam pelaksanaan redistribusi tanah; Kebijakan-kebijakan apa yang dilakukan pemerintah dibidang pertanian dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan; serta untuk mengetahui sejauh mana tujuan dari redistribusi tanah (landreform) yaitu meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan produksi pertanian dapat terwujud di Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan redisatribusi tanah sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan petani dan mempertinggi produksi pertanian, maka dibutuhkan penelitian di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan sumber data yang berasal dari data primer dan skunder. Setelah memperoleh data secara lengkap, maka dilanjutkan dengan analisis data secara Diskriftif Kualitatif yaitu dengan menggunakan data-data yang diperoleh dari hasil wawancara, kuesioner, dan kajian pustaka sebagai sumber data. Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Gunungkidul telah sesuai dengan ketentuan PP No.224 Tahun 1961 jo PP No.41 Tahun 1964, dimana penerima tanah redistribusi adalah para petani yang paling prioritas, tanah yang diredistribusikan diberikan dengan hak milik dan petani penerima redistribusi dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan penuh kesadaran. Dari 70 responden, 67 (95,71%) berpendapat bahwa pelaksanaan reidistribusi tahan dapat meningkatkan produksi pertanian mereka, hal tersebut dikarenakan adanya faktor fisik dimana petani telah memiliki tanah garapan sendiri (memiliki hak secara penuh) dan adanya peningkatan pendayagunaan tanah serta pemeliharaan tanah oleh para petani (petani lebih intensif dalam bertani) serta faktor psikologis yaitu meningkatnya kegairahan/semangat petani dalam bekerja dan hilangnya rasa khawatir oleh para petani terhadap status tanahnya. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan redistribusi tanah adalah sangat terbatasnya tanah yang tersedia bila dibandingkan dengan jumlah petani yang membutuhkan, oleh karenanya usaha-usaha untuk pembukaan tanah-tanah pertanian baru atau melalui transmigrasi perlu dilakukan. Kebijakan Pemerintah bidang pertanian adalah melindungi petani, lahan pertanian dan konsumen. Redistribusi tanah juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani, karena dengan meningkatnya produksi pertanian maka akan berpengaruh pada peningkatan pendapatan petani. Hal tersebut didukung dengan hasil penelitian dimana 63 (90%) responden berpendapat bahwa pelaksanaan retribusi tanah berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan petani.
Most of the farmers’ life is depend on the farming sector, and the imbalance comes from it. It is because there is a gap in the landownership. There is landlordism and in the other side the farmers have no farmland. They, who have no land work, as worker, or they who only have small farmland, who’s called ‘Petani Gurem’. This condition makes them be poor. They suffer from asset poverty and structural poverty. To adjust the authority and landownership, the government has spread out UU No.56/Prp/1960 about the decision of the landreform width. The redistribution of the land object of landreform is one alternative to increasing the distribution of landownership. This thesis is to know the implementation of land redistribution; the obstacles in land realization of redistribution; the policy that the government give in farming sector to realize the autonomi of providing food problems; and also to know how far the purpose of landreform. It is the increasing the farmers’ prosperity and the increasing farming crop can be reached in The Regency of Gunung Kidul, The Province of Daerah Istimewa Yogyakarta. The field research is to know how far the landreform realization as the alternative of increasing the farmers prosperity and increasing farming crop. It is using empiric normative method, and the data source from primer data and secondary data. The analysis is using descriptive qualitative, it is by using the data which taken from interview, questioner, and literary study as the data source. Based on the research or the of the landreform implementation in the regency of Gunungkidul has appropriate with the determination Govermental Regulation No.224 of 1961 jo PP No.41 of 1964, that the farmers are the priority as the receiver of the land. The land which is redistributed is given with propriety rights and the farmers as the redistribution receivers enable to fulfill their duties with their awareness. 67 respondents (95, 71%) said that the landreform implementation enable increase their farming crop. It is because of there is physical factor which the farmers have their own farmland (with propriety rights) and there is the increasing of land usefulness, also rearing land by the farmers (the farmers more intensive in farming). Also, psychological factor; that the farmers’ spirit to work is increase and no more fear about their land status. The obstacle is the land is restricted compare with the farmers who need the land. It is need to open new farmland or transmigration need to do to overcome it. Government policy in agriculture sector is protecting the farmers, farmland and food consumers. Landreform also increase the farmers’ prosperity. It is by the increasing of farming crop then it gives influence to the increasing of their earning. It is supported by the result of this research that 63 (90%) respondents said that the landreform implementation gives influence to their prosperity.
Kata Kunci : Petani, Redistribusi, Kesejahteraan.