Laporkan Masalah

TINJAUAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGENAI AKTA HIBAH TERHADAP HARTA BERSAMA YANG DIBERIKAN KEPADA BUKAN AHLI WARIS (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 66/Pdt.G/2007/PN.Slmn).

Yoga Mahaendra Kusuma, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tentang Tinjauan Putusan Pengadilan Negeri Mengenai Akta Hibah Terhadap Harta Bersama Yang Diberikan Kepada Bukan Ahli waris (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 66/Pdt.G/2007/PN.Slmn) bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai Tinjauan Putusan Pengadilan Negeri Mengenai Akta Hibah Terhadap Akta Bersama Yang diberikan Kepada Bukan Ahli Waris. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, dalam penelitian ini menggunakan dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Untuk mencari data primer dilakukan melalui penelitian lapangan dengan wawancara dan data sekunder dilakukan melalui kepustakaan dengan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dikemukakan bahwa: (1) Hakim Pengadilan Negeri Sleman menyatakan hibah kepada bukan ahli waris hanya mengikat 1/3 dari obyek sengketa dan mengembalikan 2/3 bagian dari obyek sengketa tersebut ditetapkan sebagai harta warisan almarhum Wongsodiharjo; (2) Bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan sertifikat. Dalam hal ini diatur dalam putusan Makamah Agung tanggal 3 November 1971 nomor 383/K/Sip/1971 untuk kewenangan administratif permohonan pembatalan suatu surat keputusan Pemberian Hak Atas tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah menjadi kewenangan kepala BPN.

Research on the Review of District Court Decision Regarding The Grand Deed Of The Joint Property Given To Non Heirs (a case study of Sleman District Court Decision Number: 66/Pdt.G/2007/PN.Slmn) aims to answer the problem regarding the Review of District Court Decision Regarding the Grand Deed of Joint Deed Given to Non Heirs. This was a normative juridical empirical research. In this research two types of data were used, data empirical and secondary data. The primary data was conducted through field study by using interviews; and the secondary data was performed troght literature review using documentary study. Based on the research result it can be argued that: (1) The Decision of Sleman District Court Number: 66/Pdt.G/2007/PN.Slmn, Judge of Sleman District Court State grant Binds only 1/3 of the dispute object and return 2/3 part of the dispute object which is designated as an inheritance of deceased Wongsodiharjo (2) That the Sleman District Court has no authority to cancel the certificate on behalf of Sudiharjono. In this case it is set forth in Supreme Court decision dated 3 November 1971 number 383/K/Sip/1971 to administrative authority of cancellation request of a decision letter of Granting land rights or land rigts certificates is under the authority of the head of Land Board.

Kata Kunci : Putusan Pengadilan, Akta Hibah, PPAT


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.