Peranan Notaris Dalam Proses Alih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Pada Bank Rakyat Indonesia di Kota Surakarta
Th. Retno Triwiyati Sapar Wulan, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Notaris dalam hal pembuatan akta yang berkaitan dengan alih kredit pemilikan rumah pada Bank Rakyat Indonesia di Kota Surakarta dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya over kredit pemilikan rumah di Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yang mana metode ini dilakukan dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dibidang hukum, dan didukung dengan melakukan wawancara kepada narasumber untuk mendapatkan data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif. Notaris merupakan pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang dalam membuat akta otentik, akta tersebut akan menjadi bukti yang paling sempurna sehingga dalam pelaksanaannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam perkreditan, Notaris tidak boleh menolak membuat akta-akta yang diperlukan kecuali ada alasan-alasan yang mendasar. Dalam membuat akta perjanjian alih kredit pemilikan rumah, Notaris harus memperhatikan peraturan dan norma yang berlaku. Peranan Notaris dalam proses alih kredit diantaranya membuat akta pengikatan jual beli, surat kuasa pelunasan kredit dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat. Akta-akta tersebut akan menjadi landasan dalam penyelesaian bila terjadi wanprestasi. Akibat hukum dari perjanjian alih kredit adalah selain mengalihkan hutang dari debitur lama ke debitur baru tetapi juga mengalihkan barang jaminan yaitu berupa rumah, di mana jaminan tersebut masih berstatus sebagai hak tanggungan pihak kreditur
This research aims to determine the notary’ s roles in issuing act relating to over credit for home ownership at the Bank Rakyat Indonesia Branch of Surakarta, the notary’s accountability in the event of default, and the legal consequences caused by the over credit for home ownership in Surakarta . This is a juridical empirical study. And this study has field research conducted to obtain primary data in the field of law, supported by interviewing competent persons to collect secondary data. Then, the data is analyzed qualitatively and described descriptively. Notary is an officer in charge of issuing authentic act. And notary also has authority to do so. The act will be the most perfect evidence. That is why it must be issued under the prevailing regulations. In credit, the notary may not refuse to issue the necessary act, unless there are fundamental reasons. In making process of act of agreement on the over credit for home ownership, notary must, however, pay attention to the prevailing rules and norms. In the process of over credit for home ownership, notary plays some important roles such as act of sale and purchase, letter of credit payment authorization and powers of attorney to take the certificate. These act will be the basis for settlement in the event of default. The legal consequences of the over credit agreement not only transfer the debt from the old to new debtors but also transfer the house as collateral in which it still exists as the collateralmortgage lender.
Kata Kunci : PerananNotaris, Perjanjian Kredit, Alih Kredit Pemilikan Rumah