ANALISIS PENYELESAIAN BANK GAGAL YANG TIDAK BERDAMPAK SISTEMIK: KASUS PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT “XYZ”
Muhamad Yusron, Prof. Dr. Sukmawati Sukamulja, M.M.
2012 | Tesis | S2 Magister ManajemenSesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS), dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS melakukan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik (bank resolution). Penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan LPS dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Sementara itu, penanganan terhadap bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan menyelamatkan bank gagal tersebut. Keputusan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal yang tidak berdampak sistemik sekurang-kurangnya didasarkan pada perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan bank gagal. LPS memiliki metode perhitungan perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan bank gagal yang telah digunakan untuk melakukan analisis terhadap 35 bank gagal yang tidak berdampak sistemik Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi metode analisis penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dengan menggunakan kasus pada Bank Perkreditan Rakyat XYZ. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa metode yang digunakan LPS perlu disempurnakan yaitu dalam perhitungan kebutuhan dana untuk memenuhi tingkat likuiditas, asumsi jangka waktu selama 1 tahun perlu diubah menjadi 6 bulan, dan perlu diperhitungkan juga perkiraan penerimaan dana hasil pengembangan aset apabila bank gagal diselamatkan. Selain itu, dalam perhitungan biaya tidak menyelamatkan bank gagal, perlu diperhitungkan perkiraan biaya likuidasi bank.
According to the Law Number 24 year 2004 about the Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC), as its functions to actively participate in maintaining the stability of banking system, IDIC has its task to perform the handling of systemic and non-systemic failing bank. The resolution of nonsystemic failing bank is carried out by either rescuing the bank or not. Meanwhile, the resolution of systemic failing bank is by rescuing the bank. The decision of rescuing or not rescuing of non systemic failing bank based on the estimated cost needed to rescue the failed bank as compared to the estimated cost of rescuing the bank. IDIC has a method to estimate the cost either to rescue or not rescue the failing bank that has been used to handle 35 non systemic failing bank. The goal of the research it to evaluate the method that used by IDIC to estimate the cost of rescuing and the cost of not rescuing the the non systemic failing bank. According to the research, writer concludes that the method need to be improved especially on estimation of fund needed to fulfill liquidity, asumption of 1 year timeframe need to be changed to 6 month, and also return of asset need to be consider. Besides that, the liquidity cost estimation is also need to be calculated in estimation cost not rescue the failing bank.
Kata Kunci : Bank gagal yang tidak berdampak sistemik, perkiraan biaya menyelamatkan, perkiraan biaya tidak menyelamatkan.