Analisis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai Alat Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara: Kasus Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Abdul Rahman, Prof. Dr. Sukmawati Sukamulja, MM.,
2012 | Tesis | S2 Magister ManajemenPenggunaan kartu kredit di lingkungan pemerintahan sudah menjadi mekanisme pembayaran pengeluaran negara dan sudah menjadi international best practices dalam manajemen kas negara-negara maju. Perlu dilakukan kajian mendalam mengenai penerapan mekanisme tersebut sebagai salah satu mekanisme pembayaran pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kemungkinan penggunaan kartu kredit sebagai mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas. Analisis dikelompokkan ke dalam enam aspek yang meliputi: aspek landasan hukum, aspek organisasi pelaksana, aspek jenis kartu dan ruang lingkup penggunaan, aspek langkah-langkah implementasi, aspek keamanan penggunaan kartu, dan aspek perbandingan mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas. Analisis landasan hukum melihat aspek legalitas kemungkinan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai alat pembayaran atas beban negara. Analisis organisasi pelaksana mengkaji kesiapan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap infrastruktur organisasi yang diperlukan dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah, baik terhadap unit yang sudah ada maupun yang harus dibentuk. Analisis jenis kartu dan ruang lingkup penggunaan melihat mengenai jenis kartu yang akan dipergunakan dan jenis pengeluaran yang dapat dibayarkan dengan Kartu Kredit Pemerintah. Analisis langkah-langkah implementasi menguraikan langkah demi langkah aktifitas yang harus dilakukan dalam tahapan uji coba penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Analisis aspek keamanan penggunaan kartu mencoba menginventarisir tindakan-tindakan penyalahgunaan (fraud) yang biasa terjadi pada kartu kredit untuk dapat dipersiapkan langkah preventif dan antisipatif agar tidak terjadi pada penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Terakhir, analisis perbandingan mekanisme pembayaran mencoba mengkaji kelebihan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas bila dibandingkan dengan menggunakan mekanisme Uang Persediaan. Hasil analisis landasan hukum menunjukkan bahwa Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai salah satu mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan mekanisme penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Analisis organisasi pelaksana menunjukkan bahwa Direkorat Jenderal Perbendaharaan memerlukan unit organisasi atau jabatan baru yaitu Koordinator Operasional. Beberapa unit organisasi dan jabatan yang sudah ada sebelumnya hanya perlu penambahan kewenangan dan tugas baru terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Analisis jenis kartu dan ruang lingkup penggunaan menyimpulkan bahwa Kartu Kredit Pemerintah yang rencananya akan dipergunakan berjenis charge card namun tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi tarik tunai, serta dipergunakan hanya untuk membayar biaya transpor pegawai dan biaya penginapan. Analisis aspek keamanan menyimpulkan bahwa tindak penyalahgunaan yang terjadi pada kartu kredit secara umum dapat dimungkinkan terjadi pula pada penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Beberapa tindakan antisipatif dan preventif dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah. Kepatuhan pada prosedur operasi standar dan kehati-hatian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat membantu menghindari terjadinya penyalahgunaan tersebut. Analisis aspek perbandingan mekanisme pembayaran menyimpulkan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran biaya perjalanan dinas dapat mengurangi penggunaan Uang Persediaan yang memungkinkan terjadinya idle money. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat memberikan kepastian waktu terjadinya pengeluaran negara dalam rangka mendukung perencanaan kas Pemerintah. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah juga dapat mempersingkat alur proses pembayaran biaya perjalanan dinas dari yang selama ini diterapkan dengan mekanisme penggunaan Uang Persediaan. Kesimpulan secara umum menunjukkan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah merupakan salah satu mekanisme pembayaran yang layak diujicobakan dalam melaksanakan pengeluaran negara.
The use of credit card in the government sector now become one of payment mechanisms and become international best practices in cash management of developed countries. It will need deeply inspection about implementation of that mechanism as one of payment mechanism in government expenditures. This research was conducted to analyze the possibility implementation of credit card as official travel payment mechanism. This kind of analysis was classified into six aspects consist of: the legal basis aspect, the implementing organization aspect, the card type and scope of use aspect, the implementation steps aspect, the security aspect of card usage, and the comparative aspect of payment mechanisms in official travel expenditure payment. Analysis of the legal basis aspect views the legality of the possible use of Government Credit Card as payment for government expenditures. Analysis of the implementing organization assess the readiness of the Directorate General of Treasury of the necessary organizational infrastructure in implementation of the Government Credit Card, both of units that already exist or should be formed. Analysis of the card type and scope of use views about the type of card that will be used and the type of expenditures that can be paid by Government Credit Card. Analysis of implementation steps will outline a step by step activities to do in the test phase the use of Government Credit Card. Analysis of the security aspects of card usage try to inventory the frauds which is common on credit cards, so that can be prepared for a preventive action to avoid that frauds in Government Credit Card. Finally, analysis the comparative aspect of payment mechanism in official travel expenditure payment try to study the excess use of Government Credit Card as payment mechanism for official travel expenses when compared with using the imprest fund mechanism. Results of legal base analysis showed that the use of Government Credit Card as one of the mechanisms of payment for official travel has legal protection in the form of legislation which authorizes the Minister of Finance to establish the mechanism of state revenues and expenditures for the implementation of Satet Budget (APBN). Implementing organization analysis showed that the Directorate General of Treasury requires new organizational unit or position, Operations Coordinator. Several units of organization and pre-existing positions only need the addition of new powers and duties relating to the use of Government Credit Card. Analysis of the card type and scope of the use concluded that the Government Credit Card will be use charge card type but can’t be used for cash withdrawal transactions, and is used only to pay cost of employee transport and lodging costs. Analysis of security aspect of card usage concluded that fraud that occurred at the credit cards in general can be made possible also occurred in the use of Government Credit Card. Some preventive actions can be taken to prevent the abuse of government Credit Card. The adherence to standard operation procedures and the precautionary use of Government Credit Card can help avoid the occurrence of such abuse. Analysis of comparative aspect of payment mechanism concluded that the use of Government Credit Card for payment of official travel expenses can reduce the use of imprest fund which allows the idle money. Use of Government Credit Card can give certainty the timing of state spending n order to support the Government cash firecasting. Use of Government Credit Card also can shorten the payment process flow of official travel expenses that had been applied with the use of the mechanism of imprest fund. General conclusion indicate that the use of Government Credit Card is one of the payment mechanism in carrying out the state expenditures.
Kata Kunci : kartu kredit, kartu kredit pemerintah, biaya perjalanan dinas, APBN, mekanisme uang persediaan, mekanisme pembayaran langsung, aspek legalitas, aspek organisasi pelaksana, aspek langkah-langkah implementasi, aspek jenis dan ruang lingkup, aspek keamanan,