Laporkan Masalah

FUNGSI PENGAWASAN DEWAN KOMISARIS PADA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERSEROAN BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMER 40/2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (KAJIAN di PT. AINI)

Purwanto Kitung, Agastya, SE., MBA., MPM.

2011 | Tesis | S2 Kesehatan Masyarakat/MMR

Latar-Belakang: Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Tahun 2007 berlaku untuk semua lembaga usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas. RS Mata Aini sebagai salah satu rumah sakit yang berbentuk Perseroan Terbatas harus menjalankan UU No.40/2007 tersebut. Namun demikian, banyak hal yang dilakukan di RS Mata Aini dirasakan belum sesuai dengan Undang-Undang tersebut, terutama terkait dengan peran Dewan Komisaris dalam fungsi pengawasan. Tujuan: Penelitian ini berusaha mengidentifikasi sejauh mana Dewan Komisaris mengetahui peranannya sesuai dengan UU No.40/2007 dan bagaimana mereka menjalankan tanggung-jawabnya tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan desain studi kasus. Kasus yang muncul adalah adanya ketidak-selarasan antara Dewan Komisaris dengan Direksi RS Mata Aini dalam pembuatan keputusan. Metode studi kasus yang dipilih diharapkan dapat menjawab beberapa pertanyaan penelitian yang digunakan dalam studi ini. Hasil dan Diskusi: Dewan Komisaris belum sepenuhnya memahami peran dan tanggung-jawabnya sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No.40/2007. Demikian pula dengan Direksi. Banyak hal yang dapat menjadi alasan mengapa hal ini terjadi di RS Mata Aini. Latar belakang pendidikan, kesibukan di kegiatan fungsional, serta sedikitnya waktu bersosialisasi dengan sesama Dewan Komisaris dan Direksi dari rumah sakit lain dapat menjelaskan mengapa mereka tidak menjalankan peran dan tanggung-jawabnya sesuai dengan UUPT No.40/2007 tersebut di RS Mata Aini. Kesimpulan dan Saran: Dewan Komisaris belum menjalankan peran dan tanggung-jawabnya dalam fungsi pengawasan sesuai dengan UU No.40/2007. Agar mereka menjalankan undang-undang, maka diperlukan training tentang pemahaman peran Dewan Komisaris sesuai UU No.40/2007 dan memberikan peluang lebih besar kepada mereka untuk bersosialisasi dengan sesama Dewan Komisaris baik di lembaga seperti Rumah Sakit atau lembaga bisnis lainnya.

Background: All Limited Liability Company in Indonesia must comply with The Law of Republic of Indonesia Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies.RS Mata Aini as one of the hospitals in the form of Limited Liability Company, has an obligation to perform the Company Law No.40/2007. However, many things are done in RS Mata Aini felt not in accordance with the law, especially related to the role of the Board of Commissioners in its oversight function. Objective: This study identifies whether the Board of Commissioners understand its role in accordance with the Company Law No.40/2007 and how they perform these responsibilities. Method: This study used a case study design. The case that arises is the lack of harmony between the Board of Commissioners with the Board of Directors Aini Eye Hospital in decision making. Selected case study method is expected to answer some research questions used in this study. Result and Discussion: Board of Commissioners not fully understand the roles and responsibilities in accordance with mandated by the Company Law No.40/2007. Similarly, the Board of Directors. Many things can be the reason why this is happening at the RS Mata Aini, including educational background, spending time with functional activities, and little time to socialize with fellow Board of Commissioners and Directors from other hospitals. These things can explain why they did not perform the role and responsibilities in accordance with the Company Law No.40/2007 on RS Mata Aini. Conclusion and Suggestion: The board of Commissioners has not perform roles and responsibilities in the oversight function in accordance with the Company Law No.40/2007. In order that the Board of Commissioners perform obligations in accordance with the Company Law Number 4 / 2007, it would require training on understanding the role of the Board of Commissioners based on the Company Law No.40/2007 and provide greater opportunities for them to socialize with fellow Board of Commissioners both.

Kata Kunci : Dewan Komisaris, UU No.4/2007, Fungsi Pengawasan, RS Mata Aini, Peran Direksi, Anggaran, Rencana Kerja


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.