Laporkan Masalah

PENGARUH SISTEM HUKUM COMMON LAW DAN CIVIL LAW TERHADAP MANAGEMEN LABA

RINA MARLIANA, S.PD, Prof. Dr. Slamet Sugiri, MBA

2011 | Tesis | S2 Ilmu Akuntansi

Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh sistem hukum common law dan civil law terhadap spesifik akrual-discretionary revenue (proksi managemen laba). Motivasi penelitian ini adalah menguji kembali pengaruh sistem hukum terhadap managemen laba dengan metoda managemen laba yang berbeda. Alasan penulis tertarik untuk mengkaji sistem hukum terhadap managemen laba adalah untuk mendapatkan bukti empiris pengaruh sistem hukum terhadap managemen laba dengan metoda pengukuran discretionary revenue (Stubben, 2010). Penelitian-penelitian sebelumnya menggunakan model agregat akrual dan model managemen laba riil sebagai pengukur variabel managemen laba. Penelitian ini berbeda dengan sebelumnya karena menggunakan spesifik akrual discretionary revenue sebagai pengukur managemen laba. Populasi dalam penelitian ini adalah semua perusahaan manufaktur yang terdaftar di bursa efek Australia, Inggris (Common law) dan Perancis, Jerman, Finlandia (Civil law). Periode penelitian adalah dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010. Jumlah sampel secara keseluruhan adalah 1.564 observasi. Hipotesis menyatakan bahwa managemen laba dengan dengan metoda spesifik akrual pada perusahaan-perusahaan di negara dengan sistem hukum common law lebih rendah daripada perusahaan-perusahaan di negara dengan sistem hukum civil law. Setelah dilakukan pengujian atas spesifik akrual managemen laba dengan data pooled times series cross-section, ditemukan bukti bahwa hipotesis terdukung. Sistem hukum yang menyebabkan tinggi dan rendahnya proteksi investor suatu negara berpengaruh terhadap pemilihan metoda managemen laba. Negara dengan proteksi investor yang tinggi (common law), metoda managemen laba menggunakan manipulasi akrual lebih rendah dibanding negara dengan proteksi investor yang rendah (civil law).

The objective of this study is to examine empirically the influence of common law legal system and civil law against discretionary revenue (earnings management proxy). The motivation of this research is to reexamine the influence of the legal system on earnings management with different earnings management methods. The reason the authors are interested in reviewing the legal system on earnings management is to get empirical evidence of the influence of the legal system on earnings management with discretionary revenue measurement method (Stubben, 2010). Previous studies using the model of aggregate accruals and real earnings management model as a measure of earnings management variables. This is different from previous research because specific uses revenue as a measure of discretionary accruals earnings management. The population in this study were all manufacturing companies listed on stock exchanges of Australia, the UK (common law) and France, Germany, Finland (Civil law). Study period was from 2007 until 2010. The number of overall sample is 1.564 observations. The hypothesis states that earnings management with a specific method of accrual on companies in countries with common law legal system is lower than firms in countries with civil law legal system. After testing for earnings management with data pooled times series cross-section, is found supported the hypothesis. Legal system that causes the high and low investor protection of a country influence the selection of earnings management methods. Investor protection is high (common law), earnings management using accruals manipulation is lower compared with low investor protection (civil law).

Kata Kunci : Sistem hukum, Managemen laba, Spesifik akrual, Discretionary revenue


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.