OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Winarso, SH, Prof.Dr. Nindyo Pramono, S.H,MS
2011 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi pelayanan publik setelah berlakunya Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Sebelum berlaku Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman di Indonesia hanya diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Perubahan dasar hukum tersebut tentu saja berimplikasi terhadap Ombudsman. Metode penelitian yang dilakukan adalah kepustakaan dan penelitian lapangan pada Kantor Ombudsman Republik Indonesia dengan melakukan wawancara dengan Ombudsman dan Asisten Ombudsman sebagai responden. Dari analisis penelitian tersebut kami memperoleh kesimpulan sebagai berikut : pertama Ombudsman Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik masih ada beberpa hal yang perlu pengaturan agar lebih jelas dalam pelaksanaanya. Pengaturan agar lebih jelas itu meliputi tugas, fungsi dan yuridiksinya, kelembagaan, pengaturan perwakilan, penanganan laporan misalnya dalam hal mediasi, konsiliasi dan ajudikasi khusus. Ruang lingkup kewenangannya luas bukan hanya pengawasan dalam hal pengawasan pelayanan disektor negara namun juga mencakup korporasi yang menjalan misi negara. Masih ada peraturan pelaksana dari kedua undang undang pendukung yang belum selesai dibahas oleh pe,merintah misalnya Peraturan pemerinta pelaksana Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu Ombudsman dapat mengembangkan kelembagaannya sampai ke darah dengan mendirikan Kantor Perwakilan di daerah. Kedua dalam menjalankan tugasnya Ombudsman telah dilengkapi dengan berbagai intrumen namun masih terdapat ketidakjelasan dan kontradiksi pengaturannya dalam Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu penguatan erdasarkan kedua undang undang justru berpotensi Ombudsman Republik Indonesia bisa keluar dari prinsip umum yakni dalam menangani laporan menjadi tidak persuasif karena adanya kewenangan yang bersifat koersif.
The aim of this research is to know how the role of The Ombudsman in Indonesia after the enactment of The Law Number 37 Year 2008 Concerning Ombudsman Of The Law Number 25 Year 2009 Concerning Public Service. Before the two law enacted Ombudsman in Indonesia only regulated in Predential Decree number 44 year 2000 concerning Nasional Ombudsman Commission. The changing on the legal base affect of the Ombudsman in the future. Research conducted through field study and bibliography study and the field research the Ombudsman office in Jakarta and interview to two resources person. The resources persons are vice of chief Ombudsman Republic og Indonesia (2000-2011) and one Ombudsman Investigator. Based on data analysis the conclusion of this research are first the supervision role of Ombudsman of Indonesia based on The Law Number 37 Year 2008 Concerning Ombudsman Of The Law Number 25 Year 2009 Concerning Public Service still has problem on its implementation. So its need to explanation further on function, juridiction, instituion, complain handling, and the postion of the representative office at the region. The wide scoup of the authority of Ombudsman cover also public service on the state own enterprise and private sector. Some of the government regulation as the regulation as technical regulation for the The Law Number 37 Year 2008 Concerning Ombudsman Of The Law Number 25 Year 2009 Concerning Public Service had no been enacted yet. Secondly the ombudsman has instrument which empower this role such subpoena power, mediation, conciliation, and special ajudication on compesation but there still not clear how to implemented. There is some contradiction on article at The Law Number 37 Year 2008 Concerning Ombudsman Of The Law Number 25 Year 2009 Concerning Public Service, such in the complaint handling, the role og mediation etc. In the other side the empowerment of the Ombudsman can treat the Ombudsman to became not persuasive anymore like the general principles of the Ombudsman.
Kata Kunci : Ombudsman, The Law Number 37 Year 2008 Concerning Ombudsman Of The Law Number 25 Year 2009 Concerning Public Service