ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 075K/PDT.Sus/2007 MENGENAI KEPAILITAN PT. DIRGANTARA INDONESIA
Fetty Anggraenidini, Dr Tata Wijayanta S.H., M.Hum
2012 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan Nasional adalah memajukan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan pelayanan publik salah satunya dengan membentuk BUMN. PT. Dirgantara Indonesia merupakan BUMN dalam bidang kedirgantaraan, yang merupakan obyek vital nasional dan mengahasilkan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan industri pesawat terbang. Krisis moneter di tahun 1997 mengharuskan PT. DI melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 6500 karyawan. PHK tersebut menimbulkan sengketa hak dan kewajiban. Mantan karyawan PT. DI menuntut adanya pembayaran kompensasi pensiun, mereka mengajukan permohonan pailit. Menyikapi permohonan pailit tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusannya Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst, memutus Pailit PT. DI tersebut. Kemudian Menteri Keuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) kemudian MA Putusannya Nomor: 075 K/Pdt.Sus/2007 membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga. Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk menganalisa kekayaan PT. DI sebagaimana diputuskan dalam Putusan MA Nomor 075K/PDT.Sus/2007 dapat dikategorikan sebagai kekayaan negara, dan menganalisa pihak selain Menteri Keuangan yang dapat mengajukan permohonan pernyataan kepailitan terhadap PT. DI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analistis. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan kekayaan PT.DI bukan merupakan termasuk kekayaan milik negara dan merupakan kekayaan milik PT. DI sendiri karena PT. DI adalah sebuah BUMN yang terbagi atas saham dan tunduk kepada UU PT dan PT. DI dapat diajukan permohonan kepailitannya oleh PT. DI sendiri sebagai debitur, para krediturnya, serta pihak kejaksaan demi kepentingan umum.
The National Direction is improving welfare of Indonesian people. The government’s effort to improve state revenue and public services, one of them is by establishing a Government Undertaking. PT.Dirgantara Indonesia/PT.DI (Indonesian Aerospace Ltd.) is a government undertaking in the area of aerospace, which is a vital national object and it produces objects and/or services related to aerospace industry. the impact of monetary crisis in 1997 forced PT. DI to perform dismissal of 6.500 employees. Dismissal caused disputes of rights and obligations. The ex-employees of PT. DI demanded the payment of retirement compensation; they proposed an appeal of bankruptcy. Responding to the appeal of bankruptcy, the Commercial Court of Central Jakarta in its Decision Number 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst made a decision that PT. DI is bankrupt. Then, The Minister of Financial proposed a Cassation to the Supreme Court, then the Supreme Court in this Decision Number 075K/Pdt.Sus/2007 annulled the Decision of Bankruptcy issued by the Commercial Court. The objective of the writer in conducting this research in to analyzing the wealh of PT.DI as decided in the Supreme Cout Decision Number Nomor: 075 K/Pdt.Sus/2007could be classified as state property and in addition to analyzing the Finance Minister who may request notice of bankruptcy of the PT.DI. The used method of research is a method of juridical-normative approach, the specification of this research is a descriptive-analytical research. The used data source is secondary data, covering primary lawful materials, secondary lawful materials, and tertiary lawful materials. Based on the research results, it can be concluded as follows PT. DI wealth is not state-owned property and the property it self because PT.DI property is divided into shares and subject to the Company Law and PT. DI could request its own bankruptcy by PT. DI as a debtor, its creditors, and the prosecutors in the public interest
Kata Kunci : Kepailitan, PT. Dirgantara Indonesia, BUMN