TINJAUAN YURIDIS RANCANGAN UNDANG-UNDANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS PERBANKAN DI INDONESIA
Imam Soekarno, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., M.S.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumKrisis ekonomi tahun 1998 yang menimpa Indonesia masih menyisakan tugas untuk membenahi sistim keuangan nasional yaitu dengan cara memisahkan tugas pengawasan dan pengaturan bank yang semula ada pada Bank Indonesia dialihkan ke lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, sebagaimana tercantum dalam pasal 34 UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 6 tahun 2009. Untuk memenuhi amanat undang undang tersebut maka Pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang telah dibahas DPR RI hamper sepanjang tahun 2010. Tujuan dari penelitian ini untuk mencari jawaban dua permasalahan pokok yaitu : Apakah kedudukan OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank mempunyai independensi yang sama dengan kedudukan Bank Indonesia, serta dampaknya terhadap peraturan perundangan yang berlaku pada institusi dibawah OJK serta apakah dengan adanya OJK,dapat menjamin efektifitas kebijakan moneter yang menjadi tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dari kajian terhadap RUU OJK tersebut ditemukan bahwa : 1) Kedudukan hukum OJK dibandingkan dengan Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan perbankan seharusnya sama namun demikian berdasarkan pasal 23D UUD 45 Bank Indonesia mempunyai jaminan terhadap independensinya, 2) Independensi OJK masih belum jelas karena banyak kepentingan yang ingin mempengaruhinya, 3) Luasnya cakupan tugas OJK yang tidak diikuti dengan koordinasi baik internal maupun dengan Bank Indonesia mengakibatkan peraturan yang akan dikeluarkan oleh OJK tetap tersegmentasi serta mengakibatkan perbankan akan diatur dan diawasi oleh dua lembaga apabila OJK ada diluar koordinasi Bank Sentral/Bank Indonesia, 4) Deadlock yang mengakibatkan gagalnya terbentuknya OJK pada 31 Desember 2010 mengharuskan dilakukannnya amandemen pasal 34 UU no 3 tahun 2004 apabila pembentukan OJK akan dilanjutkan. 5) Untuk meningkatkan efektivitas dalam menjaga stabilitas sistim keuangan perlu regulasi yang lebih ketat terhadap pelaku pasar modal, segera di keluarkan UU mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang mengatur bagaimana koordinasi dan tanggung jawab masing masing pihak pada waktu menangani krisis, karena konsep â€ekonomi pasar†yang memicu konsep Independensi Bank Sentral maupun Otoritas Pengawas Sistem Keuangan ternyata tidak berfungsi dengan baik tanpa melibatkan campur tangan Negara.
The economic crisis that hit Indonesia in 1998 still leaves the task to reorganize the national financial system that is by separating the task of supervision and regulation of banks that originally exist in the Bank Indonesia was transferred to a independent financial services supervisory agency, as contained in Article 34 of Law no. 23 year 1999 concerningBank Indonesia as last amended by Law No 6 year 2009. To meet the mandate of these laws, the government has prepared a draft Financial Services Authority (OJK) law, which has been discussed by the House of Representatives in 2010. Is the position of OJK in bank regulation and supervision have the same independence to The purpose of this research to find answers of two fundamental questions: the position of Bank Indonesia, as well as their impact on legislation in effect at the institution under OJK and how organizational forms of OJK to ensure the effectiveness of monetary policy as the duty and authority of Bank Indonesia. Deadlock From a review of the draft to OJK law was found that : 1) The legal status of OJK compared with Bank Indonesia in the regulation and banking supervision should be the same but nevertheless under section 23D of the UUD 45 Constitution, Bank Indonesia has a guarantee of its independence, 2) Independence of OJK still unclear because a lot of interest to influence it, 3) The wide range of tasks OJK are not followed by coordination of internal and Bank Indonesia resulted in regulations to be issued by OJK remain segmented and the resulting bank will be regulated and supervised by the two institutions if OJK outside the coordination of Central Bank / Bank Indonesia, 4) that resulted in the failure of the formation of OJK on December 31, 2010 requires amendment of applying Article 34 of Law No. 3 year 2004 when the establishment of OJK will be continued. 5) To improve the effectiveness in maintaining the stability of the financial system, needs tighter regulation of capital market participants, released a draft law on Financial Safety Net immediately, which govern how the coordination and responsibility of each party at the time dealing with the crisis, because the concept of \"free market\" which triggered the concept of Central Bank Independence and Financial System Supervisory Authority did not function very well without State intervention.
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Hukum Perbankan.