PERANAN BANK INDONESIA DALAM MENGATUR DAN MENGAWASI PELAKSANAAN PRINSIP KAHATIA-HATIAN DALAM PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
Mohammad Reza, Prof. M. Hawin, S.H., LLM., Ph.D.
2011 | Tesis | S2 Magister HukumBank Indonesia sebagai lembaga negara yang diberikan tugas untuk mengatur dan mengawasi Bank, memiliki tugas pula untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang penyalurannya dilakukan oleh perbankan. Pengaturan dan pengawasan ini ditujukan agar penyaluran KUR tetap berjalan secara sehat dengan berdasar pada prinsip kehati-hatian agar tidak berdampak buruk pada sistem perbankan dan keuangan di Indonesia. Program KUR ini berisi tentang fasilitas pemberian kredit dari bank-bank tertentu kepada masyarakat golongan menengah ke bawah dengan tidak mempersyaratkan adanya agunan tambahan bagi pihak yang mengajukan permohonan kredit. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis karena penelitian ini bertujuan memberikan gambaran secara rinci, sestematis dan menyeluruh mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan peranan Bank Indonesia dalam mengatur pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam program kredit usaha rakyat. Bila digolongkan menurut pendekatannya, penelitian ini merupakan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama, dalam Program KUR terdapat ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian dan juga mekanisme penyaluran KUR dimana kedua hal tersebut wajib dilaksanakan oleh Bank Pelaksana. Namun demikian, terdapat ketentuan yang mengarah pada pelanggaran salah satu unsur dalam Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition of Economy), yaitu prinsip collateral (agunan), khususnya agunan tambahan yang berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM/Koperasi. Kedua, peranan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam Program KUR ini adalah berupa penerapan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menyangkut tentang usaha memberikan kredit dan menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Bank Indonesia as State institution responsible for regulation and supervision of the Banks shall also organize and supervise the implementation of KUR Program distribution made by Banks. Regulation and supervision will ensure KUR distribution implemented well channeling, based on the principle of prudence in order not to have a negative impact on the banking and financial system in Indonesia. KUR Program provides credit facility (loan) to lower middle class community without additional collateral. This research is a descriptive analysis for this study aims to provide a detailed aspects, systematic and comprehensive approaches relating to the role of the Bank Indonesia in the regulation of the application of the precautionary principle in business loan program. When they are classified according to their approach, this research is the study of literature. The results of the research it can be concluded that, firstly, KUR Program envisaged for the principle of prudence, as well as KUR delivery mechanisms that both must be carried out by the Bank. However, there are provisions that lead to violations of an element in the 5C principle (character, capacity, capital, Collateral and conditions of economy), i.e. the Collateral principle, in the special additional guarantee based on the memorandum of understanding of credit guarantees. Secondly, the role of the Bank Indonesia in the management and monitoring of the implementation of the precautionary principle in the agenda of KUR Program is a form of application of the rules have been issued by the Bank Indonesia is concerned about the effort to give credit and provide funding based on Islamic principles.
Kata Kunci : Bank Indonesia, Prinsip Kehati-hatian dan Kredit Usaha Rakyat