Laporkan Masalah

ASPEK HUKUM DALAM PENYUSUNAN KONTRAK INTERNASIONAL DI BIDANG PENDIDIKAN ANTARA YAYASAN PENDIDIKAN DENGAN PIHAK NGO'S (NON GOVERNMENT ORGANIZATION'S)

Shanti Mira Soraya, Prof. Emmy P. Simanjutak, S.H.,

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Matsushita Gobel Foundation-Institut Matsushita Gobel (MGF-MGI) dengan Non-Governmental Organization (NGO) Jepang yaitu OVTA melakukan kerja sama dibidang pendidikan kepada masyarakat Indonesia khususnya kepada para tenaga kerja di sektor swasta (pekerja pabrik).  Demi kelancaran bantuan pendidikan tersebut, maka diperlukan perjanjian kontrak bertaraf internasional. Kontrak internasional adalah kontrak-kontrak yang di dalamnya terdapat unsur dua negara atau lebih. Kontrak tersebut bisa dilakukan oleh antara negara dengan negara. Penulis lebih lanjut ingin meneliti aspek yang diperlukan dalam penyusunan kontrak internasional, hukum yang dipergunakan dalam penyusunan kontrak kontrak internasional, dan perlindungan hukum bagi para pihak terhadap adanya wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data melalui wawacara, observasi/pengamatan langsung, dan studi dokumentasi. Studi dokumentasinya berupa Kontrak Kerja Sama Internasional antara MGF-MGI dengan OVTA berkaitan dengan penerapan pelatihan pengembangan sumber daya manusia kerja sama ekonomi Asia-Pasific pada program penerapan IT yang disebut Kursus Pelatihan APEC-IT yang telah disepakati pada tanggal 3 Juni 2009. Hasil penelitian berkesimpulan aspek yang diperlukan dalam penyusunan kontrak internasional di bidang pendidikan berdasarkan KUHPerdata adalah Aspek syarat sahnya suatu kontrak; Aspek pelaksanaan kontrak; Aspek hukum yang berlaku terhadap kontrak internasional; Aspek wanprestasi; Aspek keadaan memaksa; Aspek pilihan hukum dan pilihan forum. Berdasarkan hukum perdata internasional jika para pihak tidak memilih hukum yang berlaku, maka hukum yang berlaku bagi kontrak mereka adalah hukum tempat dimana kontrak dibuat (lex loci contractus) dalam hal ini yaitu hukum yang berlaku di negara Indonesia. Forum yang menyelesaikan sengketa perkara perdata yaitu Pengadilan Indonesia dan BANI dan atau menempuh penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan yang disebut Alternative Dispute Resolution (ADR).

Matsushita Gobel Foundation-Matsushita Gobel Institute (MGF-MGI) and Overseas Vocational Training Association (OVTA), a Japanese Non- Governmental Organization (NGO), have conducted cooperation on education and training sector in Indonesia for many years. In order to accelerate this educational assistance, international contracts are needed. International contract is any kind of contract that involves at least two parties from different countries. This contract also can be done among nations. Furthermore, writers are researching legal aspects that being involved in order to draft the international contracts, which include the law that underpin those contracts and protect the parties from the possibilities of breach of contract. This research collaborate methods of normative juridical, legal literature review and case study. Data is collected through interview, direct observation and legal documentation study. The legal documentation study is focusing the international cooperation contracts between MGF-MGI and OVTA in regard with Asia Pacific Economic Conference’s (APEC’s) Information Technology (IT) courses which was signed on June, 3 th 2009. The research finds several aspects that involved in international contract drafting on educational sector, which are based on Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Indonesian Civil Code), series of legal aspects of a contract, operational/ implementation aspects of a contract, legal aspects of an international contract, breach of a contract, legal aspects of force majeure, legal aspects of choice of law and legal aspect of dispute resolution forum. The international Civil Act states that in the case of parties are not choose the International Civil Act as the base of their contracts; therefore the Act of where the contract is drafted should be serving as the base, which in this case is Indonesian Civil Law (lex loci contractus). The law states that the forum that resolute the civil disputes are The Civil Court of Justice and Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Indonesian National Board of Arbitrate) and/or resolving disputes out of the court of law by taking Alternative Dispute Resolution (ADR).

Kata Kunci : Aspek penyusunan kontrak internasional, Pilihan hukum, Forum penyelesaian sengketa


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.