Laporkan Masalah

TUGAS DAN WEWENANG ODITURAT MILITER TINGGI II JAKARTA DALAM MENANGANI KASUS TINDAK PIDANA PERBANKAN STUDI KASUS PADA KANTOR ODITURAT MILITER TINGGI II JAKARTA

Usman, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Bahwa baik UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maupun UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah mengatur tata cara mengadili anggota militer yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan anggota sipil ke dalam satu wadah peradilan yakni apakah diadili di peradilan umum atau di peradilan milliter tergantung titik berat kerugian yang dialami. Kalau titik berat kerugian bersifat umum maka di adili di peradilan umum sebaliknya kalau titik berat kerugian berada dipihak militer maka di adili di peradilan militer. Dalam prakteknya pengaturan tersebut cenderung tidak terlaksana yakni malah diadili secara terpisah ( splitzing) . Hal ini terlihat dari adanya tindak pidana perbankan khususnya yang menyangkut Pasal 46 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang biasa disebut Tindak Pidana Bank Gelap. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer guna melengkapi data sekunder melalui wawancara dan penelitian berkas perkara di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Dari hasil penelitian di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta terlihat apa alasan atau pertimbangan oditur menerima berkas perkara tindak pidana perbakan yang seharusnya perkara tersebut dilakukan pemberkasan secara koneksitas, namun oditur tetap menerimanya dan menganggap layak diajukan ke persidangan milliter. Pertimbangannya adalah mengedepankan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan, memudahkan dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana di persidangan dan mengikuti beberapa putusan hakim yang terdahulu dalam perkara yang sama ( yurisprudensi ).

That truly on UU No.8 Year 1981 about KUHAP and also UU 31 Year 1997 about Military Justice had ruled mechanism how to presiding military member which done criminal act together with civil member on one place justice what they presiding in public justice or military justice, it depends on point of painful that appear. If point of painful is common so it can judged in public justice it opposite if the point of painful on military so it can judged in military justice. In practice the regulation inclined unsuccessful that judged be partly ( splitzing). It caused appears criminal act banking especially related on article 46 sentence (1) UU No. 7 Year 1992 like had changed on UU No. 10 Year 1998 about Banking which can called Dark Criminal Act Bank. The data which used in this research is secondary data and primary data. Secondary data got through studies library research or studies of document. The field research doing to get primary data for completes the secondary data trough interview and studies case file in High Military Prosecutor II Jakarta Office. From the result of researches in High Military Prosecutor II Jakarta Office knowen what the reason or considering military prosecutor accept case of criminal act banking that should that case proceed by file connective, although military prosecutor accepting and consider it can submit military court. The considering by justice principle that was quick, ordinary and low cost, easily on criminal act elements approved in court, and following several judge decisions previous on the same case ( yurisprudensi).

Kata Kunci : Oditurat Militer Tinggi - Tugas dan Wewenang


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.