PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA DENGAN TIDAK DILAKSANAKANNYA PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH BANK ( PRUDENT BANKING PRINCIPLE) DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN MEMAKAI JAMINAN
Heru Sugiyono, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH. MS.,
2011 | Tesis | S2 Magister HukumPada masa sekarang ini banyak sekali terjadi kasus pelanggaran (tidak dilaksanakannya) prinsip kehati-hatian yang terjadi dalam perbankan nasional, yang salah satunya membawa dampak kerugian bagi pihak ketiga selaku pemilik obyek jaminan yang ternyata tidak pernah menjaminkan atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menjaminkan tanah miliknya kepada suatu bank. Prinsip kehati-hatian perlu diterapkan oleh bank terutama dalam hal penyaluran kredit melalui analisa yang akurat dan mendalam, penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik, perjanjian yang sah dan memenuhi syarat hukum, pengikatan jaminan yang kuat dan dokumentasi perkreditan yang teratur dan lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai aspek hukum yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga sebagai pemilik jaminan dalam rangka mendapatkan perlindungan hukum dan pertanggungjawaban bank terkait dengan tidak dilaksanakannya prinsip kehati - hatian oleh Bank dalam perjanjian kredit dengan memakai jaminan yang dijaminkan Debitur secara melawan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan yakni dengan mengumpulkan, membaca dan mempelajari serta menganalisa secara sistematis terhadap data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier: Hasil penelitian melahirkan beberapa kesimpulan, pertama bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan sebagai akibat tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian oleh pihak bank baru diatur secara umum dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Kedua belum ada peraturan perundanganundangan perbankan di Indonesia yang mengatur tentang pertanggungjawaban bank terhadap pihak ketiga sebagai pemilik jaminan ketika tidak dilaksanakannya prinsip kehati - hatian dalam perjanjian kredit dengan memakai jaminan yang dijaminkan Debitur secara melawan hukum
Currently it is found many cases of violation (un-applied) on the prudential principle that occur in the national banking which cause, among others, losses to a third party as the owner of collateral object who proved as never pledging or giving any permit to another party to pledge his/her property of land to a bank. The prudential principle must be applied by banks especially in term of credit granting through an accurate and thorough analysis, correct channeling, a good supervision and monitoring, valid and legally acceptable agreement, a strong binding of collateral as well as an organized and complete credit affairs documentation. This research was intended to find out various legal aspects that could be taken by a third party as the collateral owner in the context of gaining legal protection and bank’s responsibility in respect of the un-applied prudential principle by Bank in a credit agreement on a collateral pledged by a Debtor against the law. The method used in this research was the bibliographical study method, i.e. by collecting, reading and studying as well as analyzing systematically any secondary data that cover primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials The results of research gave birth to several conclusions. First the form of a legal protection for a third party detrimented due to the un-applied prudential principle by bank was only set forth in general in the Criminal Law code and Civil Law code. Second, there was no banking statutory regulation in Indonesia in place yet that regulates a bank’s accountability to a third party as the owner of a collateral when the prudential principle was not applied in a credit agreement on collateral pledged by a Debtor against the law.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Perjanjian Kredit