PROSES PEWARISAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT SAIBATIN (PESISIR) DI KABUPATEN TANGGAMUS PROVINSI LAMPUNG
Nawawi, Sulastriyono, S.H., M.Si.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami harta apa saja yang menjadi obyek pewarisan di kalangan masyarakat adat Lampung Saibatin atau Pesisir, siapa saja yang menjadi ahli waris dalam pembagian harta warisan, pola pembagian harta warisan di kalangan masyarakat adat Lampung Saibatin atau Pesisir dan peran PPAT dalam proses pembagian harta warisan di kalangan masyarakat adat Lampung Saibatin atau Pesisir. Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan normatif dan pendekatan empiris Pendekatan normatif meliputi penelitian terhadap asas-asas, pengertian dan ketentuanketentuan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Pendekatan empiris dilakukan untuk memperoleh fakta mengenai perilaku subyek hukum yang berhubungan dengan permasalahan. Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitik. Subjek penelitian dilakukan secara purposive sampling yang terdiri atas 30 orang responden, 7 (tujuh) orang tokoh adat dan 3 orang narasumber PPAT. Data primer diperoleh melalui teknik wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya harta yang menjadi obyek warisan di kalangan masyarakat adat Lampung Pesisir (Saibatin) masih mengikuti kaedah hukum adat setempat, meskipun ada sedikit pergeseran misalnya harta pusaka yang sudah banyak tidak ditemukan lagi. Ahli waris di lingkungan masyarakat adat Lampung Pesisir (Saibatin), juga masih mengikuti ketentuan-ketentuan adat aslinya, hanya ada perubahan terhadap keberadaan janda atau duda sebagai ahli waris. Selain itu, dikenal ahli waris lain yaitu orang yang dahulunya dekat dengan pewaris dan orang yang diangkat berdasarkan hubungan persaudaraan (mewarei). Proses pembagiannya dilaksanakan melalui dua tahapan yaitu: pertama, sebelum pewaris meninggal dunia, harta waris langsung dibagikan kepada ahli waris dan ada juga pembagiannya melalui lembaga hibah menurut hukum adat. Selain itu, ada yang membagikan dengan cara hibah wasiat yang dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia. Kedua, setelah pewaris meninggal, pembagian warisan dilakukan melalui dua perundingan. Pertama mengadakan musyawarah keluarga untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris dan kedua musyawarah kerabat untuk melaksanakan pembagian harta waris yang dalam hal ini disaksikan oleh tokoh adat setempat dan kepala desa. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/PPAT Camat dalam proses pewarisan hanya berkaitan dengan penghibahan. Dalam hal ini PPAT berperan dalam membuat akta hibah yang dapat digunakan sebagai alat bukti otentik bagi pemegang hak atas tanah tersebut. Untuk peralihan hak atas tanah karena warisan khususnya bagi penduduk pribumi dalam peralihan tidak menggunakan PPAT mereka hanya membuktikan lewat surat keterangan tokoh adat, Kepala Desa atau Kelurahan, disahkan oleh Camat setempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997.
This study aimed to know and understand (1) a variety of property became an object of inheritance among the indigenous people of Lampung Coastal Saibatin or (2) The heirs of the estate division (3) The pattern of distribution of inheritance among the indigenous people of Lampung Saibatin or Coastal (4) Role of PPAT in the process of division of inheritance among the indigenous peoples of Lampung Saibatin or Coastal. This research was conducted by a normative approach and empirical approach. Normative approach includes a study of the principles, terms and provisions of law, both written and unwritten. Empirical approach is to obtain facts about the behavior of law-related subject matter. The nature of this research is descriptive analytic. This study was conducted in Tanggamus District includes the Sub district Kota Agung, Sub district Talang Padang and Sub district Cukuh Balak. The subject of the research done by purposive sampling consisted of 30 respondents who had received and shared heritage, 7 (seven) traditional leaders and 3 resource persons PPAT. The primary data obtained through interview and questionnaire techniques, while the secondary data obtained through the research literature and analyzed qualitatively.. The results showed that the basic property that the object of inheritance among the indigenous peoples of Lampung Coastal (Saibatin) still follow norm of local customary law. Heirs within Lampung Coastal indigenous people (Saibatin), also still follow the traditional rules, there are only changes to the existence of a widow or widower as an heir. In addition, in the local community are also known other heirs of those who formerly close to the deceased and the person appointed by the relationship of brotherhood (mewarei). The pattern of inheritance among the indigenous peoples of Lampung Coastal (Saibatin), implemented through two stages: first, before the heir's death, which in this case the estate is distributed directly to the beneficiary and grants, which will grant executed after heir dies . Second, after heir dies, inheritance is done through two negotiations. First held a family meeting to determine the respective heirs and relatives of The second deliberation to carry out the distribution of the estate which in this case witnessed by the local traditional leaders and village heads. Officer Role Manufacturer Deed Land (PPAT) / PPAT Camat in the process of inheritance. In this case PPAT deed transfer role in making the land rights that is in the making of deed transfer that can be used as authentic evidence to holders of land rights. To transfer rights to the land because of inheritance, especially for the indigenous poeple in the transition using Camat as PPAT (ex officio).
Kata Kunci : Masyarakaat Hukum Adat, Pewarisan, PPAT