Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PERATURAN KOMISI PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGECUALIAN PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PERJANJIAN YANG BERKAITAN DENGAN WARALABA

Dwitya Bharata Nandiwardhana, SH, Drs. Paripurna S., S.H., M.Hum., LL.M.

2011 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian mengenai Tinjauan Yuridis Peraturan Komisi Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba bertujuan untuk mengetahui latar belakang dikeluarkannya PerKom No. 6/2009, klausula-klausula yang tidak dikecualikan penerapannya dari UU No.5/1999 serta penerapan PerKom No. 6/2009. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dipilih atau diseleksi berdasarkan kualitas kebenarannya, data yang relevan dengan permasalahan disusun secara sistematis dan dikaji dengan metode berpikir deduktif, kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan. Latar belakang terbentuknya PerKom No. 6/2009 adalah adanya potensi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terdapat didalam klausula-klausula di dalam perjanjian waralaba ataupun tindakan dari pelaku usaha yang melanggar UU No. 5/1999 sehingga dikhawatirkan usaha waralaba hanya menjadi “tameng” bagi franchisor dalam melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU No. 5/1999. PerKom No. 6/2009 juga memberikan batasan-batasan pada pelaksanaan waralaba khususnya pada perjanjian waralaba antara franchisor dan franchisee. Klausulaklausula yang dianggap melanggar ketentuan UU No. 5/1999 diantaranya adalah penetapan harga, pembatasan atau pembagian wilayah, dan persyaratan untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sejenis setelah berkahirnya perjanjian waralaba. Pelaksanaan dari PerKom No. 6/2009 sendiri meliputi KPPU sebagai pengawas dan regulator, Kementerian Perdagangan sebagai pemeriksa perjanjian waralaba dan pelaku usaha waralaba.

This research is about Juridical Review of Regulation on Business competition supervisory commission of the Republic of Indonesia No. 6 Year 2009 concerning guideline the Exception Implementation of Act No. 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practice and Unfair Business Competition toward Agreement related to Franchise. This research aims at finding out the rationale of the issue of Commission Regulation No. 6/2009, the articles which their implementations are not in exception of Act No.5/1999 as well as the implementation of Commission Regulation No. 6/2009. This research used qualitative data analysis that is data obtained from the results of the research on literary and field research which are chosen or selected based on the quality of the truth, relevant data with problems arranged systematically and with deductive thinking method, then it is concluded to answer the problems. The rationale of the issue of Commission Regulation No. 6/2009 is the potential of monopoly practice and unfair business competition stated in articles in the agreement on franchise or actions of business performers is monopolistic and oligopolistic so it is worried that franchise business only becomes a “shield” for business performers especially franchisor in doing actions which are opposite to Act No. 5/1999. Commission Regulation No. 6/2009 also provides limitations of the implementation of franchise especially in the agreement on franchise between franchisor and franchisee. Provisions or clauses that are violate act No. 5/1999 such as resale price maintenance, divison of market, requirements for purchasing supply of goods and/or servise only from franchisor and non competition clause. The implementation Commission Regulation No. 6/2009 involves several parties, including Business Competition Supervisory Commission (KPPU), Ministry of Commerce, and Business Parties.

Kata Kunci : PerKom, Perjanjian Waralaba


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.