Laporkan Masalah

ANALISIS HUKUM PENGATURAN PENGGUNAAN LAUT SEBAGAI SARANA PEMBUANGAN LIMBAH TAILING DENGAN SISTEM SUBMARINE TAILING DISPOSALS (STUDI KASUS PT. NEWMONT NUSA TENGGARA)

Erlies Septiana Nurbani, SH, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.

2011 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini diajukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah “Bagaimana pengaturan hukum penggunaan laut sebagai sarana pembuangan limbah taling dengan sistem submarine tailing disposals.” Dari permasalahan pokok tersebut kemudian penulis menguraikan dalam bentuk permasalahan khusus yaitu pertama, bagaimana pengaturan hukum internasional pembuangan limbah tailing dengan metode submarine tailing disposals. Kedua, Bagaimana pengaturan hukum nasional mengenai pembuangan limbah tailing dengan sistem submarine tailing disposals khususnya yang dilaksanakan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara. Ketiga, Mengapa diperlukan pengaturan hukum bagi pelaksanaan submarine tailing disposals. Penelitian ini merupakan penelitian normatif sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai penggunaan laut sebagai sarana pembuangan limbah tailing dengan sistem submarine tailing disposals. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang ditangani. Dari hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa tidak ada aturan spesifik mengenai aktivitas submarine tailing disposals baik secara internasional maupun nasional. Meskipun praktik ini banyak dilakukan oleh negara-negara di dunia dan telah dilaksanakan Indonesia. Untuk mengisi kekosongan hukum mengenai submarine tailing disposals, penulis mencoba menganalogikan aktivitas tersebut sebagai salah satu jenis pencemaran laut yang bersumber dari darat (land based marine pollution). Namun, aturan yang mengikat secara internasional tetap tidak ada. Pengaturan mengenai land based marine pollution hanya dalam bentuk soft law yaitu Montreal Guidelines 1985 dan Global Programme of Action 1995. Dan Indonesia bukanlah negara pihak pada kedua perjanjian tersebut. Dalam hukum nasional Indonesia, pengaturan mengenai submarine tailing disposals menggunakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kelautan dan perikanan serta pertambangan. Penulis menyimpulkan bahwa aturan hukum mengenai submarine tailing disposals ini bersifat sektoral dan tidak komprehensif. Pengaturan hukum yang sektoral menyebabkan pengawasan submarine tailing disposals di Indonesia yang dilaksanakan oleh Pemerintah sangat lemah.

This research proposed to answer the problems in this research. The main case in this research is “How the law adjustment of submarine utilizing as tailing waste disposal medium applying submarine tailing disposal system is.” From the main case, the writer made some analysis in specific form. First, how the internatio nal law adjustment of tailing waste disposal through submarine tailing disposal method is. Second, how the national law adjustment of tailing waste disposal through submarine tailing disposal method, especially implemented by Newmont Nusa Tenggara Inc. Ltd is. Third, why is required the law adjustment in submarine tailing disposal implementation. This research is a normative research therefore applying the normative research method. This research discusses about law adjustment of submarine utilizing as tailing disposal medium through submarine tailing disposal system. This research applies the statute approach. The statute approach implemented by analyzing entire statutes and regulations related to the law issue handled. From the analysis result, the writer concluded that there is no specific regulation about submarine tailing disposal activity whether internationally or nationally, although this practice significantly carried out by the states worldwide and have been implemented in Indonesia. To complete the law vacuity about submarine tailing disposal, the writer tried to analogize the activity as one kind of land based marine pollutions. However, definitely there is not any bounding regulation internationally. The regulation of land based marine pollution is in soft law form merely, that is Montreal Guidelines 1985 and Global Programme of Action 1995, whereas, Indonesia was not involved in both treaties. In the Indonesian national law, the regulation of submarine tailing disposal applies the adjustment of ecosystem, submarine, fishery, and mining aspects. The writer concluded that the law adjustment about submarine tailing disposal is sectoral and is not comprehensive. The sectoral law adjustment causes the control of submarine tailing disposal in Indonesia implemented by government being very poor.

Kata Kunci : Aturan Hukum, Laut, Submarine Tailing Disposals


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.