KEBIJAKAN LEGISLATIF MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER)DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA
KHOLIS BADAWI, Supriyadi, S.H., M.Hum.
2011 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui kelemahan pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam perkara pidana di Indonesia. (2) Mengetahui prospek pengaturan terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam perkara pidana di Indonesia di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang diawali pada suatu peristiwa hukum selanjutnya akan dicari rujukannya pada suatu sistem norma. Penelitian normatif, berupa : pencermatan dokumen, hukum positif atau literatur kepustakaan yang merupakan data sekunder. Adanya intensitas kedekatan dan relevansi menjadi dasar menentukan suatu bahan hukum, seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan, bahwa perlindungan terhadap saksi pengungkap fakta(whistleblower) di Indonesia belum sepenuhnya berjalan maksimal. Hal ini terbukti dengan banyaknya serangan balik terhadap saksi pengungkap fakta baik secara fisik maupun psikis. Secara psikis biasanya saksi pengungkap fakta (whistleblower) dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, atau diberhentikan dari jabatannya yang terkait dengan laporannya dalam suatu institusi. Sementara itu ancaman fisik dapat berupa penganiayaan bahkan dapat berujung pada kekerasan fisik lainnya. Kelemahan utamanya adalah bahwa dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban contra legem antara Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) sehingga tidak efektif dalam pelaksanaannya.
This study aims to: (1) To know the weaknesses of regulation on the legal protection of witnesses revealer of facts (whistleblower) in criminal cases in Indonesia. (2) to determine the prospect of regulation against on fact witnesses of whistleblower in a criminal case in Indonesia in the future. This research using normative methods, which begins at an event next law will find reference to a system of norms. Normative research, such as: Documents research, positive law or library research that is secondary data. The existence of the intensity of closeness and relevance of the basis for determining any legal material, such as primary legal materials, legal materials secondary and tertiary legal materials. The result showed, that the protection of fact witness (whistleblower) in Indonesia has not fully running maximum. This is evidenced by the many counter-attack against fact whistleblower witnesses both physically and psychologically. The psychic usually fact witnesses (whistleblower) reported back with charges of defamation, or dismissed from office associated with the report in an institution. Meanwhile, a physical threat to the form of ill-treatment can even lead to other physical violence. Its main drawback is that in Act. 13 of 2006 Protection of Witnesses and Victims contra legem of Article 10 paragraph (1) and Article 10 paragraph (2) so as not effective in its execution.
Kata Kunci : Kebijakan Legislatif , Perlindungan, Pengungkap Fakta