PELAKSANAAN HUKUM WARIS ADAT PADA MASYARAKAT DAYAK MA’ANYAN DI KELURAHAN BELITUNG SELATAN KECAMATAN BANJARMASIN BARAT KOTA BANJARMASIN
HAPPY SUSIANTI, S.H, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian waris yang dijalankan masyarakat Dayak Ma’anyan di Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Selain itu juga untuk mengetahui ada atau tidak kesamaan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam pelaksanaan pembagian waris menurut Hukum Waris Adat masyarakat Dayak Ma’anyan di Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat untuk memperoleh data primer dan ditunjang dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan teknik pengambilan sampel dengan purposive sampling. Subyek penelitian terdiri dari responden sejumlah 20 orang yang terdiri dari 6 (enam) orang pewaris, 14 (empat belas) orang ahli waris yakni 7 (tujuh) orang anak laki-laki dan 7 (tujuh) orang anak perempuan. Selain itu juga terdapat narasumber yaitu Tokoh Adat, Notaris dan Lurah dari Kelurahan Belitung Selatan. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan seluruh data baik data pimer dan data sekunder kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian warisan pada masyarakat Dayak Ma’anyan di Kelurahan Belitung Selatan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia melalui musyawarah mufakat keluarga. Adapun pewaris adalah orang yang memiliki harta warisan yang dialihkan kepada ahli waris setelah meninggal dunia. Harta waris dibedakan menjadi harta asal, harta perolehan dan harta gerabat. Ahli waris yang pertama dan utama adalah anak sedangkan janda atau duda bukanlah ahli waris. Dalam hal ahli waris anak ada kesamaan hak bagian waris antara anak laki-laki dan anak perempuan. Namun hal ini tidak mutlak sama karena didasarkan pertimbangan pada musyawarah mufakat keluarga.
The objective of this research is to know implementation of inheritance Dayak Ma’anyan in South Belitung Village, West Banjarmasin. Besides, it is also to know whether they perform the fair share to their son and daughter, for the heritage according to the Customary Law Enforcement of Inheritance in Dayak Ma’anyan Community in South Belitung Village, West Banjarmasin. This research used empirical jurisdisch approach the researcher involved directly in the community to gain the primary data and also uses literary approach to find out the secondary data. The data was collected through interview and sample collection by purposive sampling. The subject of this research consists of 20 people: 6 of them are the devisors and the 14 are the heirs which consists of 7 male heirs and 7 female heirs. The community traditional leaders, Notary and headman of South Belitung were also involved to validate the data. Results of the research were analyzed using qualitative method. Results of the research show that heritage properties were shared after the devisors passed away. It is carried out by conducting a family forum to gain final agreement. The devisors inherit their properties to their heirs. The heritage is distinguished into origin properties, acquisition properties and gerabat properties. The primary heir is the children. Widow or widower will actually not get the heritage properties, if the family has children. There is a fair share to son and daughter. However, this heritage properties shared among to son and daughter are not always distributed with equal portion. Sometimes, distribution of heritage properties based on considering the family agreement.
Kata Kunci : Pembagian Waris, Hukum Waris Adat, Masyarakat Dayak Ma’anyan