PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN AKAD MUDHARABAH DAN KORELASINYA DENGAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Dewa Putu Dipta Dadia Nugraha, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPerjanjian pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk perbankan syariah dalam bidang penyaluran dana, dimana dalam setiap penyaluran dana wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian. Salah satu bentuk penerapan prinsip kehatihatian adalah adanya jaminan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian pembiayaan mudharabah dapat dibebankan dengan hak tanggungan dan apakah APHT yang ada dapat dibuat berdasarkan perjanjian pembiayaan mudharabah. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pelaksanaan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dimana penelitian ini lebih menitik beratkan kepada penelitian kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Pembebanan Hak Tanggungan pada perjanjian pembiayaan mudharabah menurut Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996 adalah dibolehkan, karena hutang dalam pembiayaan mudharabah muncul jika terjadi moral hazard dari mudharib dan hal ini dimungkinkan jika melihat pada hutang yang timbul pada perjanjian pengelolaan harta kekayaan orang yang belum dewasa atau dibawah pengampuan, yang mana perjanjian tersebut menurut UUHT dapat dibebankan hak tanggungan. APHT sebagai akta untuk pembebanan Hak Tanggungan dapat digunakan pada perjanjian pembiayaan mudharabah karena isian perjanjian pokok yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan dapat dipenuhi oleh perjanjian mudharabah.
Mudharabah Agreementof financingis oneof theIslamic bankingproductsin theareas ofdistribution offunds, whereineachdistributionof fundsmust observethe principleof prudence. Oneform ofthe application ofthe precautionary principleisthecollateral. The purposeofthisstudywasto determinewhether theagreementof financingcan bechargedbymortgageandwhetherAPHTthattherecanbe madeon the basisof financingagreements. Inthis study, thedatausedaresecondarydataobtainedfromthe researchliteraturethroughprimarylegalmaterials, legal materialssecondaryandtertiarylegal materials.Implementation ofthis studyusinga normativejuridicalmethodthat iswherethe researchfocus more ontheresearchliteratureandlegislation. ImpositionMortgagefinancing isinagreementaccording toMortgageLawNo.4of1996isallowed, becausedebtfinancing isin case ofmoralhazardarisefrommudharibandthisis possibleif youlookat thedebtarisingonpropertymanagement agreement withpeople who have notadultorunderguardianship, in whichagreementcan bechargedaccordingUUHTmortgage.APHTas adeedtothe imposition ofMortgage can be used to charge of financing agreements mudharabah, because APHT requires basic agreement on which the assignment already exists at the time of manufacture APHT by PPAT. But the author does not agree with the editors “debts agreement\" because mudharabah agreement is not an agreement of financing debts.
Kata Kunci : Mudharabah, Hak Tanggungan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)