Laporkan Masalah

KESIAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SLEMAN MENGHADAPI DITETAPKANNYA PERATURAN MENTERI KESEHATAN 02.02 TAHUN 2010 TENTANG KEWAJIBAN MENGGUNAKAN OBAT GENERIK DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH

Asep Saepulloh, Dr. Sri Suryawati

2011 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat

Latar Belakang: Obat merupakan komponen biaya terbesar dalam pelayanan kesehatan yang dapat mencapai 70 % dari seluruh biaya pelayanan kesehatan. Pada tanggal 14 Januari 2010 di tetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 02.02 tahun 2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. RSUD Sleman merupakan rumah sakit daerah yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah sehingga berkewajiban menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Tujuan: Mengetahui kesiapan RSUD Sleman menghadapi ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan 02.02 tahun 2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif analitik. Data primer diambil dilakukan dengan wawancara mendalam, dan data sekunder dilakukan observasi mengumpulkan data dari dokumen yang ada di RSUD Sleman. Hasil: Keinginan (will) dari pemangku kebijakan belum siap, peraturan rumah sakit untuk menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan belum siap, anggaran dan keuangan sudah siap, pemilihan obat sudah siap, pengadaan obat belum siap, penyimpanan obat belum siap, penggunaan obat belum siap, Sistem manajemen belum siap, monitoring dan manajemen informasi obat generik belum siap. Kesimpulan: Rumah Sakit Umum Daerah Sleman belum siap untuk menerapkan PerMenKes 0202 tahun 2010 karena tidak semua komponen siap. Perlu ditegaskan kembali keinginan dari para stakeholder di RSUD Sleman, perlu di buat SK Direktur untuk menindaklanjuti PerMenKes 0202 tahun 2010 sebagai acuan dalam penerapan kebijakan dilapangan, perlu dilakukan pembinaan penulisan obat generik oleh pemerintah atau pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta organisasi profesi terkait khususnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta perlu di buat penghargaan bagi stakeholder yang sudah meresepkan obat generik.

Background: Medicines are the biggest component of plan use hospital term that they may reach 70 % of all health cost. In January 14th 2010 The ministry of health issued the regulation (02.02, 2010) concerning the obligation to use generic drugs in public health service facilities. Sleman district hospital is a public health service facilities so it had the obligation to apply the regulation. Objective: These research aimed to knowing the preparedness of Sleman District Hospital in applying the regulation (02.02, 2010) concerning the obligation to use generic drugs in public health service facilities. Methods: The research employed a descriptive analytic qualitative approach. Data were taken retrospectively, collected by in-depth interview, and observation of documents in Sleman District Hospital. Results: The political will was ready, hospital regulation for applying the regulation from ministry of health was not yet prepared budgeting and financing were ready, drug choosing was prepared, drug supply was ready, drug storage was not yet prepared, management system wasn't yet prepared, generic drugs monitoring and information management were not yet ready. Conclusion: Sleman district hospital was not yet ready to apply the Ministry of Health's regulation (02.02, 2010) because some components were not yet prepared. the actual need reaffirmed political will of the stakeholders, need to be made Director SK to follow up Ministry of Health’s (02.02, 2010) as a reference in policy implementation in the field, Internal monitoring task-force may be needed to monitor the supply of generic drugs. The training for generic drugs prescribing should also be carried out by the government or the district government and also related professional organization, especially Indonesian Medical Association (Ikatan Dokter Indonesia, IDI). Also need to set the award for the stakeholders who already prescribe generic drugs.

Kata Kunci : Kesiapan, Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan 0202 tahun 2010.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.