PELAKSANAAN PERJANJIAN SENDE DI DESA GIRIKERTO KECAMATAN TURI KABUPATEN SLEMAN
Riyanta, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.
2011 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPerjanjian sende masih eksis di Desa Girikerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sende. Di samping itu, untuk mengetahui cara penyelesaian, jika pemilik tanah tidak dapat menebus tanahnya tepat waktu di Desa Girikerto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang diutamakan adalah data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara terhadap 12(dua belas) responden dan 5 (lima) narasumber untuk mengetahui pelaksanakan perjanjian sende. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini mengunakan metode purposive sampling atau judgemental sampling. Selain data primer, dalam penelitian ini dilengkapi dengan data sekunder melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian sende antara pemilik tanah dan penyende dilakukan menurut Hukum Adat. Bentuk perjanjian sende dilakukan secara lisan. Berkaitan dengan jangka waktu, terdapat dua macam yaitu ditentukan jangka waktu menebus dan tidak ditentukan jangka waktu menebus. Berakhirnya perjanjian adalah setelah dilakukan penebusan dan tergantung berapa lama waktu yang diperlukan untuk menebus. Ketentuan Pasal 7 UU No.56 PRP Tahun 1960, bahwa jika sudah lewat 7 tahun, maka tanah harus diserahkan kepada pemilik tanah tanpa hak meminta uang tebusan, tidak berlaku di masyarakat. Dalam hal pemilik tanah tidak bisa menebus sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, maka diselesaikan dengan jalan musyawarah keluarga atau melibatkan Kepala Dusun. Berdasarkan hasil musyawarah keputusan yang diambil adalah mengalihkan sende atau menjual tanahnya jika pemilik tanah membutuhkan uang. Dalam hal tanah dijual yang menjual tetap pemilik tanah. Namun demikian, jika solusi yang diambil adalah mengalihkan gadai, maka harus dengan ijin pemilik tanah.
Sende agreement still exists in Girikerto Village, Turi Subdistrict, Sleman Regency. This research aims at identifying the implementation of Sende agreement. In addition, it also aims at identifying the resolution if the land owner cannot redeem his land on time in Girikerto Village, Turi Subdistrict, Sleman Regency. This research applies juridical-empirical approach. The prioritized data were data obtained from the field through interview with 12 (twelve) respondents and 5 (five) resource person to identify the implementation of sende agreement. Sampling in this research employs the method of purposive sampling or judgemental sampling. In addition to primary data, this research were supported with secondary data through library study. The data were then systematically organized and analyzed qualitatively. The research result indicates that the implementation of sende agreement between the land owner and penyende (one who buy the land having the responsibility to re-sell the land) is conducted in accordance with the Customary Law. Sende agreement is conducted orally. In relation with the term, it encompasses a redemption-determined term and redemption-undetermined term. The termination of the agreement is as a result of the redemption and depends on the required period of time to redeem. In accordance with the Article 7 Act Number 56 PRP of 1960, if it exceeds 7 years, the land has to be returned to the land owner without rights of demanding compensation. However, it is not well implemented in the society. If the land owner is not able to redeem according to the ageed period, it is solved through discussion between related parties or by involving Kepala Dusun. Based on the discussion result, the decision is transferring sende or selling the land if the land owner needs money. In terms of the sold land, one who has rights to sell is the land owner. However, if the solution is transferring the mortgage, it should obtain the permission of the land owner.
Kata Kunci : Sende, Jual gadai, dan Hukum Adat